Kabar Artis

Dilaporkan Posan Tobing ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran UU Hak Cipta, Begini Tanggapan Band Kotak

Dilaporkan Posan Tobing ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta, begini respons band Kotak.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunnews.com
Dilaporkan Posan Tobing ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta, begini respons band Kotak. 

Posan Tobing telah melaporkan mantan rekan kerjanya itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Kendati begitu, Posan Tobing telah memaafkan ketiga personel band Kotak.

"Artinya gini, kami sudah memaafkan Tantri, Cella, dan Cua dalam hal kami adalah manusia," kata Posan Tobing, Rabu (6/9/2023).

Eks drummer Kotak ini kemudian tidak ingin ada kerancuan yang terjadi dalam masalahnya dengan ketiga personel Kotak.

Oleh karena itu Posan akan tetap melanjutkan laporan polisinya itu terhadap Tantri, Cella dan Chua.

"Buat Tantri, Cella dan Chua, nggak ada lagi rancu-rancuan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, secara pribadi kami sudah berbicara, kami sudah memaafkan. Tapi karena ini negara hukum, proses tetap jalan," tegas Posan.

"Kami sudah memaafkan dalam hal sebagai sesama manusia. Kami manusia beradab. Tapi kita kan tinggal di Indonesia yang mempunyai dasar hukum, jadi proses hukum tetap jalan," sambungnya.

Begitupun jalur damai yang dipastikan oleh kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu tidak akan terjadi dalam kasus kliennya kali ini.

Ia memilih untuk menyelesaikannya secara hukum dengan pihak berwajib.

"Mengenai laporan, kita serahkan dulu kepada pihak berwajib. Terlepas nantinya ada itikad baik, ya kami maunya proses hukum berjalan terus. Biar jangan kebablasan, sudah cukup lama ini masalahnya," tutur Jeris Napitupulu.

(Tribunnews.com/Tribunnews.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved