Berita Samarinda Terkini
20 Hari Operasi Jaran Mahakam 2023, Polresta Samarinda Tangkap 14 Pelaku Curanmor
Dalam kurun waktu 20 hari Polresta Samarinda telah melaksanakan Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Mahakam 2023
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dalam kurun waktu 20 hari Polresta Samarinda telah melaksanakan Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Mahakam 2023.
Hasilnya sejak 17 Agustus hingga 05 September 2023 ini jajaran Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap 15 tempat kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Ada 14 tersangka dengan barang bukti 14 sepeda motor dan satu set kap sepeda motor yang sudah dipreteli," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Senin (11/9/2023).
Ia menjelaskan, rata-rata modus para pelaku adalah merusak dengan menggunakan kunci T ataupun sepeda motor dengan kunci kontak tertinggal.
Baca juga: 2 Lokasi di Kutim jadi Target Pelaku Curanmor, Hasil Kejahatan Dijual via Facebook Bodong
Baca juga: Polres Kutim Ungkap Modus Baru Curanmor di Muara Wahau dan Kongbeng
"Rata-rata di permukiman penduduk. Saat beraksi mereka berkomplotan. Jadi awalnya berboncengan, lalu ada pemetik dan lainnya mengawasi situasi sekitar," beber Kombes Pol Ary Fadli.
Belasan tangkapan itu merupakan pengungkapan Jaran oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan jajaran Polsek di Kecamatan Sungai Kunjang, Sungai Pinang, Samarinda Ulu, Samarinda Kota dan Samarinda Seberang.
"Paling banyak di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota," sebutnya.
Ia tidak menampik kasus curanmor masih terbilang cukup tinggi di Kota Samarinda.
Oleh sebab itu pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih awas akan 'crime shadow' jaran tersebut.
"Salah satunya pasang kunci ganda. Bila memungkinkan letakan di tempat yang lebih terpantau. Juga jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak saat turun dari kendaraan," tegasnya.
Baca juga: Kasus Curanmor di Balikpapan Terungkap Usai Aniaya Marbut Masjid, IW Sudah Curi 2 Sepeda Motor
Sementara itu para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 363 KUHP.
"Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
GOR Segiri Samarinda Siap Jadi Sport Hub, Siapkan Fasilitas Golf hingga Waterpark |
![]() |
---|
Pasca Kebakaran Beruntun, DPRD Samarinda Desak Audit Total Keamanan Big Mall |
![]() |
---|
Walikota Andi Harun Atur Rincian Harga Seragam dan Atribut Sekolah Jenjang SD dan SMP di Samarinda |
![]() |
---|
Berbekal Hasil Visum Baru, Kuasa Hukum Balita NJ di Samarinda Minta Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Komunitas Disabilitas hingga Kanker Terlibat Aktif Edukasi JKN di Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.