Berita Samarinda Terkini

20 Hari Operasi Jaran Mahakam 2023, Polresta Samarinda Tangkap 14 Pelaku Curanmor

Dalam kurun waktu 20 hari Polresta Samarinda telah melaksanakan Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Mahakam 2023

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Para pelaku dan barang bukti pencurian sepeda motor hasil operasi Jaran Mahakam 2023 saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dalam kurun waktu 20 hari Polresta Samarinda telah melaksanakan Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Mahakam 2023.

Hasilnya sejak 17 Agustus hingga 05 September 2023 ini jajaran Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap 15 tempat kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

"Ada 14 tersangka dengan barang bukti 14 sepeda motor dan satu set kap sepeda motor yang sudah dipreteli," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Senin (11/9/2023).

Ia menjelaskan, rata-rata modus para pelaku adalah merusak dengan menggunakan kunci T ataupun sepeda motor dengan kunci kontak tertinggal.

Baca juga: 2 Lokasi di Kutim jadi Target Pelaku Curanmor, Hasil Kejahatan Dijual via Facebook Bodong

Baca juga: Polres Kutim Ungkap Modus Baru Curanmor di Muara Wahau dan Kongbeng

"Rata-rata di permukiman penduduk. Saat beraksi mereka berkomplotan. Jadi awalnya berboncengan, lalu ada pemetik dan lainnya mengawasi situasi sekitar," beber Kombes Pol Ary Fadli.

Belasan tangkapan itu merupakan pengungkapan Jaran oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan jajaran Polsek di Kecamatan Sungai Kunjang, Sungai Pinang, Samarinda Ulu, Samarinda Kota dan Samarinda Seberang.

"Paling banyak di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota," sebutnya.

Ia tidak menampik kasus curanmor masih terbilang cukup tinggi di Kota Samarinda.

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih awas akan 'crime shadow' jaran tersebut.

"Salah satunya pasang kunci ganda. Bila memungkinkan letakan di tempat yang lebih terpantau. Juga jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak saat turun dari kendaraan," tegasnya.

Baca juga: Kasus Curanmor di Balikpapan Terungkap Usai Aniaya Marbut Masjid, IW Sudah Curi 2 Sepeda Motor

Sementara itu para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved