CPNS 2023

Inilah Beda PPPK dan CPNS 2023 yang Paling Mencolok, Cek Perbedaan Masa Kerja, Gaji hingga Tunjangan

Inilah beda PPPK dan CPNS 2023 yang paling mencolok, cek perbedaan masa kerja, gaji hingga tunjangan.

|
Editor: Doan Pardede
HO
Bupati Paser Fahmi Fadli saat melantik pejabat fungsional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga Guru Formasi Tahun 2022, yang berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (19/6/2023). Inilah beda PPPK dan CPNS 2023 yang paling mencolok, cek perbedaan masa kerja, gaji hingga tunjangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah beda PPPK dan CPNS 2023 yang paling mencolok, cek perbedaan masa kerja, gaji hingga tunjangan.

Bicara seputar beda PPPK dan CPNS 2023, seperti perbedaan masa kerja, gaji hingga tunjangan, sejumlah hal menarik akan terungkap. 

Untuk diketahui, CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, sementara PPPK atau P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sejumlah instansi akan membuka penerimaan PPPK 2023 dan CPNS 2023 bulan September 2023 ini.

Baca juga: Inilah Link Pendaftaran CPNS 2023 SSCASN di https //sscasn.bkn.go.id dan Info Formasi CPNS 2023 pdf

Sesuai namanya, PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi atau jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.

PPPK juga menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Walau sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan CPNS.

CPNS sendiri merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat.

Dengan demikian, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.

Perbedaan PPPK dan CPNS terletak di sejumlah hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan, simak ulasannya:

1. Status kepegawaian

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah kepada dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun di Taman Bebaya Samarinda, Jumat (16/6/2023). Inilah beda PPPK dan CPNS 2023 yang paling mencolok, cek perbedaan masa kerja, gaji hingga tunjangan.
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah kepada dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun di Taman Bebaya Samarinda, Jumat (16/6/2023). Inilah beda PPPK dan CPNS 2023 yang paling mencolok, cek perbedaan masa kerja, gaji hingga tunjangan. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved