Berita Samarinda Terkini

DP2PA Samarinda Sebut Pengetahuan Ibu Hamil Soal Stunting Minim

Diseminasi Audit Kasus Stunting Kota Samarinda ini dilaksanakan di Ruang Mangkupelas Lt III Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pemkot Samarinda melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar diseminasi Audit Kasus Stunting Kota Samarinda di Ruang Mangkupelas Lt III Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (13/9/2023). DP2PA memberikan catatan penting terkait diseminasi audit ini.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda ,memberikan catatan penting saat melakukan diseminasi audit kasus stunting di Kota Samarinda bersama dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).

Diseminasi Audit Kasus Stunting Kota Samarinda ini dilaksanakan di Ruang Mangkupelas Lt III Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (13/9/2023).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda, Deasy Evriyani, menjelaskan catatan penting tersebut.

“Dari audit ini, ada catatan penting dari DP2PA,” sebutnya pada TribunKaltim sore ini, Rabu (13/9/2023).

Pertama, ia menyebutkan bahwa pihaknya menyoroti kurangnya pengetahuan ibu hamil tentang stunting.

Baca juga: Lomba Masak Serba Ikan di Kukar, Makan Ikan Meningkat Mendorong Turunnya Angka Stunting

Baca juga: Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Adrofdita Akan Perjuangkan Soal Stunting dan Rumah Ibadah

“Ketika ditemukan ibu hamil, yang kurang pengetahuannya tentang stunting, kita bisa memunculkan peran-peran kita semua,” jelasnya.

Dalam hal ini, ia mendorong seluruh OPD dan stakeholder terkait seperti Dinas Sosial, PKK, dan lainnya untuk menggencarkan sosialisasi tanpa henti.

“Karena ini bisa menambah informasi kepada masyarakat,” singkatnya.

Kedua, catatan penting lainnya yakni terkait dengan usia pernikahan calon pengantin (catin).

“Jangan sampai menikah di usia terlalu muda, bahkan harus melakukan intervensi dengan mengecek HB nya dulu,” ujarnya

Bahkan ia mengatakan tak hanya memperhatikan HB saja, catin sangat wajib memeriksa kesehatan dan penyakit lainnya yang memiliki resiko infeksi tinggi.

“Kita menghindari ada kasus kematian pada ibu ke depannya,” tutur Deasy.

Selain itu, diperlukan adanya peningkatan gizi dan keperluan penundaan kehamilan pada kondisi tertentu yang tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan.

“Peningkatan gizi, penundaan kehamilan, bahkan harus melakukan pemeriksaan sebelum melahirkan, itu wajib,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Kukar Jamin Alokasi Dana untuk Pengentasan Stunting 2023

Oleh sebab itu, ia menekankan kepada seluruh OPD dan stakeholder terkait untuk melakukan intervensi dan harus berperan dengan sesuai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved