Implementasi Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

JAMINAN sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya pemerintahan

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.  

TRIBUNKALTIM.CO, BANJARMASIN - Jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya pemerintahan pusat maupun daerah memiliki peranan untuk memastikan setiap pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak para pekerja dan keluarganya.

Hal ini secara tegas disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nunung Nuryartono saat membuka Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah

Kegiatan tersebut digelar oleh tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintah.

Baca juga: Harpelnas 2023: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Kemudahan Layanan Jadi Prioritas

Mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan tujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan perintah Inpres 2 tahun 2021

Serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.

Sudah jelas bahwa di dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Presiden telah memerintahkan kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah.

Baca juga: Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Baik tingkat 1, tingkat 2 untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

"Dalam rangka melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Nunung, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, jika pekerja telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberi rasa aman dalam bekerja.

Sehingga mendorong peningkatan produktivitas yang tentunya akan memberikan kontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian negara.

Di sisi lain, Nunung meyakini manfaat yang diberikan oleh program tersebut mampu mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika terjadi guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun krisis.

Baca juga: Peserta dan Official Bayan Open 300 2023 Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Hal itu juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga bulan Juli 2023 jumlah pekerja di Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 36,7 persen atau sekitar 555 ribu dari total potensi sebesar 1,5 juta pekerja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved