Implementasi Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
JAMINAN sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya pemerintahan
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar mendorong seluruh Pemerintah Daerah di wilayahnya untuk berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh sektor pekerja di Kalimantan Selatan melalui penerbitan regulasi.
Pihaknya juga memerintahkan agar seluruh pegawai honorer non ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan.
Serta perangkat Desa dan juga petugas penyelenggara pemilu daerah segera mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan juga harus terlindungi melalui skema pembiayaan APBD yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.
“Kalau memang nanti perlu dukungan regulasi berupa surat edaran ataupun Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Wali kota dan sebagainya kita akan siapkan. Kita akan koordinasi dengan teman-teman BPJS (Ketenagakerjaan) apa saja langkah-langkah yang harus kita siapkan dan tentu melihat kemampuan keuangan daerah,” terang Roy.
Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Ady Hendrata mengungkapkan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.
“Dengan adanya kegiatan monev Inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan,” pungkas Ady.
Erfan Kurniawan selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan menegaskan, kegiatan monev ini diharapkan dapat memberikan akselerasi terhadap optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah merupakan wilayah kerja dari BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan.
"Kami berharap dengan diadakannya kegiatan monev ini dapat memberikan efek percepatan terhadap pelaksanaan Program Jamsostek," katanya.
Targetnya pada penghujung tahun nanti, perlindungan pekerja di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dapat meningkat.
Sehingga terwujudnya tujuan implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 ini dapat tercapai.
"Yakni Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek secara komprehensif," tutup Erfan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.