Berita Kutim Terkini

Sangsaka Kaukar di Kutai Timur Bakal Jadi DOB Sangkulirang

Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan (Sangsaka Kaukar) diperjuangkan menjadi wilayah daerah otonom baru (DOB) Sangkulirang

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pembentukan daerah otonom baru (DOB) Sangkulirang oleh DPRD Kutim bersama Tim 9 DOB Sangkulirang dan pemerintah. TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan (Sangsaka Kaukar) diperjuangkan menjadi wilayah daerah otonom baru (DOB) Sangkulirang.

Pengusulan Sangsaka Kaukar yang akan menjadi DOB Sangkukirang telah diusulkan sejak tahun 2019 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Camat Sangkulirang, Rahmad bahwa usulan tersebut dilakukaan untuk memperjuangkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sangsaka Kaukar.

"Iya sudah sejak 2019 lalu pengusulannya, tetapi kan banyak persyaratan, nah ini sudah memenuhi semua, targetnya secepatnya," ungkapnya, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Penantian Sejak 2017, Kini Desa Kolek di Kutim Nikmati Listrik 24 Jam

Sementara itu, Ketua Tim 9 DOB Sangkulirang, Juraemi mengaku persyaratan untuk menjadikan Sangsaka Kaukar sebagai DOB Sangkulirang telah memenuhi syarat.

Pertama, luas wilayah minimal yang harus dipenuhi untuk membentuk daerah persiapan kabupaten baru sebesar 6.202,51 kilometer persegi.

"Sedangkan luas wilayah kelima kecamatan yang digabungkan telah mencapai 10.502,82 kilometer persegi, artinya luas kelima kecamatan yang digabungkan telah memenuhi syarat," imbuhnya.

Lalu kedua, jumlah penduduk minimal untuk pembentukan persiapan kabupaten baru sebanyak 143.581 jiwa. Sedangkan wilayah Sangsaka Kaukar pada tahun 2019 jumlah penduduknya baru mencapai 78.018 jiwa.

Baca juga: Warga Desa Kolek di Kutim Keluarkan Rp 500 Ribu untuk Akses Keluar Desa Saat Musim Hujan

Namun, kata dia, berdasarkan informasi dari pihak pemerintah bahwa jumlah penduduk di wilayah 5 kecamatan tersebut telah mengalami peningkatan.

Di luar hal itu, syarat lain seperti batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal telah mencukupi.

"Batas usia minimal pembentukan persiapan kabupaten minimal usia kabupaten asal 7 tahun dan kecamatannya 5 tahun, sedangkan Kutai Timur sudah berusia 20 tahun lebih dan kecamatan lainnya 14 sampai 20 tahun lebih," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved