Berita Nasional Terkini

Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 17,5 M, Inilah Sosok Hasnaeni Moein

Wanita Emas divonis 5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 17,5 miliar, inilah sosok Hasnaeni Moein.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribun Medan
Wanita Emas divonis 5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 17,5 miliar, inilah sosok Hasnaeni Moein. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wanita Emas divonis 5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 17,5 miliar, inilah sosok Hasnaeni Moein.

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, divonis 5 tahun penjara.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Wanita emas divonis 5 tahun penjara atas perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Baca juga: Siapa Mischa Hasnaeni Moein atau Wanita Emas? Kini Jadi Tersangka Korupsi, Dulu Ramaikan Pilkada DKI

Baca juga: Selesai Diperiksa KPK, Cak Imin Jelaskan Soal Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker 2012'

Baca juga: Cak Imin akan Diperiksa KPK? Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker pada 2012, Sudah 3 Tersangka

Tak hanya penjara, Hasnaeni juga dijatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan penjara.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Wanita Besi harus membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Hasnaeni bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memutuskan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi Hasnaeni dalam perkara ini, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Hakim.

Baca juga: Isran Noor Sebut Gajinya sebagai Gubernur Cuma Rp 8,8 Juta, Ingatkan Pejabat Kaltim Jangan Korupsi

Sementara untuk meringankan, Majelis Hakim memiliki empat pertimbangan, yakni berlaku sopan, mempunyai 3 anak, dan belum pernah dihukum.

Untuk informasi, vonis penjara yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Dalam perkara ini, Hasnaeni sebelumnya telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian, dia juga telah dituntut membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Profil Hasnaeni Moein alias Wanita Emas

Hasnaeni Moein atau dikenal sebagai Wanita Emas.
Hasnaeni Moein atau dikenal sebagai Wanita Emas. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hasnaeni Moein lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 17 Juli 1976.

Ia merupakan putri dari Politisi PDI-Perjuangan Max Moein.

Mengutip grid.id, semasa kecil, ia mengenyam pendidikan di Makassar.

Hasnaeni dulu bersekolah di SD Labuang Baji Makassar tahun 1983 -1989.

Lulus dari SD, ia melanjutkan sekolah di SMP Prasetyo Makassar tahun 1989-1992 dan SMA Walio Makassar.

Barulah saat memasuki bangku kuliah, Hasna pindah ke Jakarta dan bersekolah di Fakultas Ekonomi Universitas Krisna Dwipayana.

Lulus dari program S1 pada tahun 2000, ia lantas melanjutkan ke jenjang S2 di Magister Manajemen, Universitas Krisna Dwipayana.

Hasnaeni kemudian menjalani program S3 di Program Doktor Ilmu Ekonomi, Universitas Merdeka Malang.

Baca juga: Ridwai Bantah jadi Komisaris PT Sendawar Jaya, Tersangkut Dugaan Korupsi Kasus Ismael Thomas

Ia diketahui pernah menjadi Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda KOSGORO periode 2005-2006.

Ia juga pernah menjadi Wakil Bendahara Umum Partai Hanura pada tahun 2008.

Tahun 2009, ia menjadi Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Demokrasi Kebangsaan.

Hasnaeni juga pernah bekerja menjadi pegawai di PT Prajna Graha Asri Realty, CV Total Teknik, PT Tleenet Internusa (Investor penyewaan BTS), dan menjadi Komisaris di PT Misi Mulia Production (Production house).

Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi pegawai di PT Misi Mulia Metrical (Kontraktor sipil, mekanikal, dan electrical dan menjadi Komisaris PT Misi Mulia Petronusa.

Hasnaeni Moen juga pernah terlibat dalam dunia sinetron dan juga pernah menjadi bintang iklan televisi Sharp pada 2010.

Adapun sinetron yang pernah dia bintangi berjudul Saras 008 dan Jin dan Jun.

Di dunia sinetron, ia menggunakan nama Mischa S Moein

(Tribungayo.com/Tribunnews.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved