Berita Nasional Terkini
Apa Itu Rempang Eco City? Proyek yang Picu Konflik di Pulang Rempang, Ini Perusahaan di Baliknya
Apa itu Rempang Eco City? Proyek yang picu konflik di Pulau Rempang. Ini perusahaan di balik Rempang Eco City, yang masuk Proyek Strategis Nasional.
TRIBUNKALTIM.CO - Apa itu Rempang Eco City yang memicu konflik di Pulau Rempang hingga jadi sorotan?
Proyek Rempang Eco City termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional yang digagas pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Ini perusahaan di balik Rempang Eco City yang memicu bentrok aparat dengan warga di Pulau Rempang hingga menjadi sorotan.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, bentrokan terjadi antara warga dan aparat keamanan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dalam beberapa hari terakhir.
Baca juga: Sejarah Pulau Rempang yang Kini Jadi Sorotan, Ustadz Abdul Somad Sebut Warganya Keturunan Prajurit
Baca juga: Jokowi Sebut Konflik Rempang hanya Salah Komunikasi: Masyarakat Kalau Ada Ganti Rugi Seneng Lho
Baca juga: Anies Baswedan Bahas Bentrok di Rempang, Sentil Investasi Ala Jokowi dan Sindir Penggusuran Era Ahok
Kamis (7/9/2023) lalu, konflik tersebut mencapai puncaknya. ketika warga menghadang aparat gabungan yang akan mematok dan mengukur lahan.
Ini terjadi lantaran warga menolak adanya proyek pengembangan kawasan ekonomi bernama Rempang Eco City di wilayah tersebut.
Akibat adanya proyek itu, seluruh penduduk Pulau Rempang yang berjumlah sekitar 7.500 jiwa harus direlokasi.
Selain itu, proyek tersebut juga mengancam eksistensi 16 kampung adat Melayu yang ada di Pulau Rempang sejak 1834.
Lalu apa itu Rempang Eco City?
Rencana pengembangan wilayah Rempang telah dimulai sejak 2004 berdasarkan Akta Perjanjian No. 66 Tahun 2004 kerja sama antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG).
PT MEG merupakan rekan BP Batam dan Pemkot Batam.
Dikutip dari laman Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rempang Eco City merupakan salah satu daftar Program Strategis Nasional 2023.
Proyek Rempang Eco City merupakan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia.
Pembangunan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus.
PT MEG resmi menjadi nakhoda untuk mengembangkan kawasan seluas 17.000 hektar itu pada 12 April 2023 lalu, ditandai dengan Peluncuran Program Pengembangan Kawasan Rempang di Jakarta.
Nantinya, perusahaan itu akan membantu pemerintah menarik investor asing dan lokal dalam pengembangan ekonomi di Pulau Rempang.
Untuk menggarap Rempang Eco City, PT MEG diberi lahan sekitar 17.000 hektar yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.
Pemerintah juga menargetkan, pengembangan Rempang Eco City ini akan menyerap sekitar 306.000 tenaga kerja hingga 2080.
Harus kosong pada 28 September
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sebanyak 1.010 aparat gabungan dikerahkan untuk mengawal pengukuran dan pematokan lahan di Rempang.
Menurutnya, Pulau Rempang harus sudah bersih pada 28 September mendatang.
"Pos ini kami bikin karena pada 28 September nanti, berdasarkan informasi dari BP Batam, Pulau Rempang harus sudah clean and clear untuk diserahkan kepada PT MEG," ujarnya, dikutip dari Kompas.id, Jumat (8/9/2023).
Duduk Persoalan
Permasalahan yang sedang menghangat antara masyarakat Pulau Rempang dengan BP Batam dan Pemerintah itu berakar dari penolakan warga terhadap proyek Rempang Eco City.
Sebab, adanya proyek tersebut membuat warga yang telah bermukim selama ratusan tahun secara turun temurun terancam kehilangan tempat tinggal.
Meskipun BP Batam akan menyiapkan hunian tetap relokasi bagi masyarakat terdampak ke kawasan Dapur 3 Sijantung, Pulau Galang, yang dinilai menguntungkan warga yang rerata berprofesi nelayan.
Hunian tetap yang disiapkan berupa rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 meter persegi.
Seperti halnya yang telah disampaikan perwakilan masyarakat yakni, Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) pada 25 Juli 2023 lalu.
"Kami sangat menolak relokasi kampung yang sudah turun temurun kami tempati ini," kata Ketua Keramat Gerisman Achmad, Selasa (25/7/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Baca juga: 8 Fakta Demo Rempang Berakhir Ricuh, Walikota Ajak Bertemu Pusat, Warga: Jangan Gusur 16 Kampung Tua
Penolakan relokasi tersebut telah disampaikan ke Komnas HAM, DPR, DPD, kementerian di Jakarta, hingga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri.
"Kami tetap bertahan, tak ada relokasi kampung-kampung tua di Rempang, Galang yang sudah ada," tandasnya.
Gerisman juga mengaku kecewa dengan wacana pengembangan kawasan Rempang-Galang itu.
Pasalnya, kala itu Pemerintah dinilai tidak pernah menginformasikan langsung ke masyarakat, baik Pemkot Batam maupun BP Batam.
"Mereka ada karena masyarakatnya, tapi sekarang malah masyarakatnya pula yang diabaikan. Kami berharap ada solusi terbaik dari Pemerintah," tukasnya.
Usman, salah satu warga Pulau Rempang juga pernah mengatakan, masyarakat Pulau Rempang sepakat tidak memperbolehkan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan proyek Rempang Eco City.
"Kami warga Pulau Rempang sepakat, tidak boleh ada kegiatan apa pun jika belum ada kepastian dari Pemerintah untuk tanah turun temurun kami tidak direlokasi," ujarnya pada Kamis (07/09/2023) lalu, dikutip dari Kompas.com.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, memastikan sosialisasi ke masyarakat terkait rencana pengembangan Rempang terus berlangsung.
Tidak hanya itu, pendataan terhadap masyarakat terdampak pengembangan yang akan direlokasi pun terus dilakukan.
"Sekitar 200 ratus warga berhasil ditemui dalam sosialisasi dan verifikasi door to door tersebut.
Setidaknya, sudah ada 70 persen yang setuju untuk direlokasi," ujarnya pada Rabu (13/09/2023), dikutip dari laman resmi BP Batam.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui BP Batam sangat serius dalam menyelesaikan program strategis nasional.
Termasuk dalam menyiapkan hunian untuk masyarakat yang terdampak pembangunan.
"Sebagaimana yang selalu disampaikan, Kepala BP Batam bersama tim sudah menyiapkan solusi terbaik.
Untuk masyarakat, perlu disampaikan kembali bahwa pendataan akan berlangsung sampai 20 September nanti," pungkas Ariastuty.
Pengembang Proyek Rempang Eco City
PT MEG merupakan perusahaan pengembang dari proyek Rempang Eco City yang telah bekerja sama dengan BP Batam dan Pemkot Batam.
Baca juga: Warga Pulau Rempang Tolak Relokasi, Menparekraf Minta Aparat Berlaku Penuh Kasih Sayang
Ada pun PT MEG disebut-sebut sebagai anak usaha Artha Graha Network yang pemiliknya merupakan salah satu konglomerat di Indonesia yakni Tomy Winata.
Dikutip dari laman resmi perusahaan, bisnis utama Artha Graha Network bergerak di sektor properti, keuangan, agro industri, dan perhotelan.
Selain empat bisnis inti tersebut, perusahaan juga melakukan diversifikasi ke lini bisnis lain termasuk pertambangan, media, hiburan, ritel, IT dan Telekomunikasi, dan sebagainya.
Khususnya di bidang properti, salah satu proyek yang dikembangkan dan dikelola Artha Graha Network ialah kawasan niaga terpadu Sudirman Central Business District (SCBD).
Pengembangan dan pengelolaan SCBD dilakukan oleh Artha Graha Network melalui anak usahanya yaitu PT Danayasa Arthatama.
Selain itu, portofilio proyek yang dimiliki Artha Graha Network meliputi Hotel Borobudur Jakarta, Pacific Place Jakarta, Alila Suites, Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dan sebagainya.
Status Pulau Rempang
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, negara sudah memberikan hak atas tanah di pulau tersebut kepada perusahaan.
Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.
"Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang.
Itu Tahun 2001, 2002," kata Mahfud, dikutip dari Antara.
Akan tetapi, hak guna tanah diberikan pada pihak lain pada 2004.
"Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.
Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah," jelas Mahfud.
Kondisi ini menjadi rumit ketika investor masuk ke pulau tersebut pada 2022.
Sebab, tanah tersebut ternyata sudah ditempati.
Karena itu, kekeliruan itu diluruskan dengan menegaskan bahwa hak atas tanah masih dimiliki oleh perusahaan sesuai SK pada 2001 dan 2002.
Baca juga: Suasana Mencekam, Siswa Pingsan Hingga Kabur ke Hutan, Kena Gas Air Mata Bentrok di Pulau Rempang
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Rempang Eco City
Pulau Rempang
Tomy Winata
konflik pulau rempang
demo rempang
Batam
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Ini Tampang Pelaku, Motif dan Kronologi Pembunuhan di Cilacap, Jasad Korban Dibuang ke Septic Tank |
![]() |
---|
Nasib Eks Kasat Narkoba Jadi Kurir Spesial Jaringan Fredy Pratama, Kapolri Pastikan Sanksi Berlapis |
![]() |
---|
Info Gempa BMKG: Gempa dengan Kekuatan 3,4 Magnitudo Kembali Guncang Lombok |
![]() |
---|
Kronologi Bupati Maluku Tenggara Diduga Rudapaksa Pegawai Kafe, Aktivis Soroti Kasus Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.