Berita Paser Terkini
Usaha Perikanan di Paser Rentan Rusak dan Mutu Menurun
Sejumlah unit pengelola ikan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sudah mengantongi sertifikat halal.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sejumlah unit pengelola ikan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sudah mengantongi sertifikat halal.
Selain mendapat sertifikat, unit pengelola ikan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan pelengkap izin berusaha, Kamis (14/9/2023).
Kabid Penguatan Daya Saing Produk Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Rudiansyah mengatakan sudah ada 6 unit pengelola ikan yang telah mengantongi sertifikat halal.
"Sudah ada 6 yang kantongi sertifikat halal, 15 unit telah mengantongi SPP-IRT dan 20 unit telah memiliki NIB," terang Rudiansyah mewakili Kadis Perikanan Paser Sadaruddin.
Baca juga: Tekankan Aspek Mutu dan Keamanan, Dinas Perikanan Paser Beri Pelatihan Pelaku Usaha Industri
Kelengkapan izin berusaha tersebut dinilai penting dimiliki bagi pelaku usaha, guna memastikan kualitas produksi yang dihasilkan.
"Usaha pengolahan ikan di Paser cukup menjanjikan, karena daerah kita ini memiliki potensi besar untuk usaha itu," tambahnya.
Kabupaten Paser, juga merupakan salah satu satu daerah yang dikenal dengan potensi perikanan yang cukup melimpah.
Pemanfaatan hasil perikanan secara efisien dan terpadu, dinilai sangat diperlukan di daerah.
Baca juga: Jurusan Perikanan dan Pertanian Sepi Peminat, Unmul Terima 2.609 Calon Mahasiswa
"Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah diversifikasi produk perikanan dan juga perbaikan teknik penanganan dan pengolahan hasil perikanan," ulas Rudiansyah.
Hasil perikanan, pada umumnya sangat rentan mengalami kerusakan dan kemunduran mutu.
Sehingga diperlukan kecermatan dalam penanganan.
"Juga diperlukan kecepatan dan ketepatan untuk menghindari terjadinya kemunduran mutu," paparnya.
Baca juga: Sektor Pertanian dan Perikanan Harus Dimanfaatkan Pemkab PPU Sambut IKN Nusantara
Diversifikasi produk diperlukan sebagai upaya mencari dan mengembangkan produk atau pasar yang baru.
Tujuannya, dalam rangka mengejar pertumbuhan, peningkatan penjualan, profitabilitas dan fleksibilitas.
"Kami sudah melakukan pelatihan kepada unit pengolah ikan, sekaligus memfasilitasi mereka agar memiliki sertifikat layak produksi dan hasilnya memiliki mutu yang berkualitas," tutup Rudiansyah.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230914_Usaha-Ikan-di-Paser-Rawan-Menurun.jpg)