Berita Nasional Terkini
SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup, MK Tolak Uji Materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup, Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor:
Rita Noor Shobah
Tribun Sumsel/IST
ILUSTRASI - Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup, Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," ujarnya.
Isa menjelaskan, penerbitan SIM merupakan layanan publik yang dikategorikan sebagai layanan ekstra. Alasannya tidak semua masyarakat bisa memiliki atau menggunakan
kendaraan bermotor pribadi. "Dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," ucapnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.