Berita Nasional Terkini

SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup, MK Tolak Uji Materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup, Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tribun Sumsel/IST
ILUSTRASI - Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup, Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," ujarnya.

Isa menjelaskan, penerbitan SIM merupakan layanan publik yang dikategorikan sebagai layanan ekstra. Alasannya tidak semua masyarakat bisa memiliki atau menggunakan
kendaraan bermotor pribadi. "Dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," ucapnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved