Berita Samarinda Terkini

Perdana Setelah Alur Praktik Dirubah, 12 Penyandang Disabilitas Dapat SIM di Polresta Samarinda

Selain untuk masyarakat normal, Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polresta Samarinda juga memberikan pelayanan.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Salah satu pemohon SIM tuna rungu saat mengikuti ujian praktik SIM di Satpas Polresta Samarinda pada Sabtu (12/8/2023) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain untuk masyarakat normal, Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polresta Samarinda juga memberikan pelayanan kepada pemohon SIM penyandang disabilitas tuna rungu (keterbatasan mendengar).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan, sebelum melakukan permohonan SIM, para penyandang disabilitas tersebut diberikan hak yang sama yaitu mengikuti pelatihan terkait mekanisme pengurusan SIM.

Pelayanan SIM bagi orang-orang berkebutuhan khusus ini dikatakannya sudah ada sejak Jumat (28/7/2023) lalu.

Baca juga: Warga Sebut Lintasan Baru Uji Praktek SIM C di Polresta Balikpapan Lebih Mudah

"Petugas registrasi dan identifikasi pun dibekali kemampuan bahasa tubuh, sehingga bisa melayani para pemohon yang tuna rungu," kata Kompol Gulo, Selasa (15/8).

Sejak dibukanya layanan itu, sudah ada 12 penyandang disabilitas yang berhasil mendapatkan SIM D.

"11 orang SIM C, 1 orang SIM A. Mereka perdana mendapatkan SIM pada Sabtu (12/8) lalu sejak jalur ujian praktik SIM diubah," sebutnya.

Ia menjelaskan, kala itu ada 18 orang disabilitas mengajukan permohonan SIM.

Baca juga: Viral Penampakan Lintasan Baru Ujian SIM C di Polantas Balikpapan, Tak Ada Angka 8 dan Zig-zag

Namun dari itu ada 6 orang yang tidak lulus lantaran gagal saat tes kesehatan dari dokter THT.

"Mereka gagal di kesehatan. Dengan kata lain, dokter THT tidak merekomendasikan," jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk SIM D proses ujian praktek disesuaikan dengan kekurangan dari pemohon.

"Ujiannya sama dengan orang normal. Jadi mereka juga tetap dapat SIM sesuai ujiannya. Mau A ataupun C," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved