Berita Balikpapan Terkini

5 Kriteria Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Balikpapan dan Wilayah-wilayahnya

Pemkot Balikpapan membuat terobosan untuk meningkatkan rumah layak huni bagi masyarakat Kota Balikpapan

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 100 Kelompok Penerima Bantuan (KPB) stimulan peningkatan kualitas RTLH yang tersebar di 12 Kelurahan, Kota Balikpapan, diserahkan secara simbolis dalam acara peringatan Hari Perumahan Nasional di Kantor Disperkim Balikpapan. 

- 10 KPB dari Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah;

- 8 KPB dari Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota;

- 5 KPB dari Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota;

- dan 14 KPB dari Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Dalam stimulan peningkatan kualitas RTLH ini, setiap rumah mendapatkan bantuan material senilai Rp20 juta.

Baca juga: 400 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Penajam Paser Utara Bakal Direnovasi Tahun Ini

Sehingga, dana yang dialokasikam Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sekitar Rp2 miliar.

"Jumlah (kelompok penerima bantuan) tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu, yakni hanya 66 penerima bantuan," ujar Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Heri Santoso, Jumat (15/9/2023).

"Untuk tahun depan, ada usulan sekitar 250 (kelompok penerima bantuan) di Kota Balikpapan," imbuhnya.

Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 100 Kelompok Penerima Bantuan (KPB) stimulan peningkatan kualitas RTLH yang tersebar di 12 Kelurahan, Kota Balikpapan, diserahkan secara simbolis dalam acara peringatan Hari Perumahan Nasional di Kantor Disperkim Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 100 Kelompok Penerima Bantuan (KPB) stimulan peningkatan kualitas RTLH yang tersebar di 12 Kelurahan, Kota Balikpapan, diserahkan secara simbolis dalam acara peringatan Hari Perumahan Nasional di Kantor Disperkim Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN)

Terdapat beberapa kriteria dalam KPB ini antara lain:

- Harus warga Balikpapan;

- Sudah berkeluarga;

- Atau pernah berkeluarga;

- Rumah yang sudah tidak layak dan satu-satunya.

- Berpenghasilan rendah. 

Ilustrasi pemukiman penduduk Gala Puncak, Graha Indah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ilustrasi rumah penduduk di Gala Puncak, Graha Indah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Dan punya alas hak salah satunya sertifikat, segel, kemudian minimal ada surat pernyataan penguasan fisik (sebidang tanah) yang di tandatangani oleh Lurah," jelasnya.

Sebagai informasi, bantuan ini merupakan murni dari Pemkot Balikpapan dan instansi terkait, serta tidak berkolaborasi dengan pihak swasta.

"Kalau swasta biasanya ada CSR. Ada juga program Baznas, tapi objeknya berbeda dengan persyaratan dan ketentuan sendiri," pungkasnya.

(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved