IKN Nusantara

Ada IKN Nusantara, Kekhususan Jakarta Sebagai Ibu Kota Segera Dicabut, Heru Budi Akui RUU Dibahas

Ada IKN Nusantara, kekhususan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia segera dicabut, Heru Budi Hartono akui RUU dibahas

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram @nusantaraforestcity
Ilustrasi visual Penajam Paser Utara, kawasan IKN Nusantara. Ada IKN Nusantara, kekhususan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia segera dicabut, Heru Budi Hartono akui RUU dibahas 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Prabowo Subianto Buka-Bukaan ke Kaesang, Takut Kualat Jika Jadikan Jokowi Sebagai Menteri Pertahanan

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini.

Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak.

Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. ”

Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Edward, dilansir dari Harian Kompas.

Investor Mulai Masuk ke IKN

PT Pakuwon Jati Tbk menandatangani perjanjian kerja sama dengan Marriott International untuk membangun tiga hotel berbintang di IKN.

Tiga hotel berbintang yang akan dibangun oleh raja properti asal Surabaya ini adalah Westin, Four Points, dan Tribute Portfolio.

Penandatanganan kerja sama yang digelar di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City, Rabu (13/9/2023).

Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara PT Pakuwon Jati Tbk dan PT Bina Karya terkait pembangunan pusat perbelanjaan terintegrasi di IKN pada Juli 2023.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved