IKN Nusantara

Ada IKN Nusantara, Kekhususan Jakarta Sebagai Ibu Kota Segera Dicabut, Heru Budi Akui RUU Dibahas

Ada IKN Nusantara, kekhususan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia segera dicabut, Heru Budi Hartono akui RUU dibahas

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram @nusantaraforestcity
Ilustrasi visual Penajam Paser Utara, kawasan IKN Nusantara. Ada IKN Nusantara, kekhususan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia segera dicabut, Heru Budi Hartono akui RUU dibahas 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi menargetkan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara yang sedang dibangun di Kalimantan Timur, menjadi Ibu Kota Indonesia pada 2024.

Saat ini, pembangunan berbagai infrastruktur di IKN dikebut untuk mengejar target tersebut.

17 Agustus 2024, Jokowi ingin Upacara Hari Kemerdekaan digelar di Istana Negara yang baru di IKN.

Lantas, bagaimana nasib Jakarta saat tak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia?

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Tak Tinggal Diam Sahabatnya Diperiksa Polisi Karena Beri Makan Warga Pulau Rempang

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal status Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara.

Menurut Heru, perubahan dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam.

Sebab, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta hingga kini masih terus dibahas oleh pemerintah pusat.

"Iya belum, masih dibahas di RUU.

Masih panjang pembahasannya," ucap Heru menanggapi rencana perubahan status Jakarta di kawasan Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Heru enggan berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta, maupun poin-poin utama dalam rapat terbatas mengenai beleid tersebut.

"Iya intinya masih dibahas," singkat Heru sambil bergegas meninggal lokasi kegiatannya di Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.

Wacana ini diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.

Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.

Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved