Berita Nasional Terkini
Ustaz Abdul Somad Tak Tinggal Diam Sahabatnya Diperiksa Polisi Karena Beri Makan Warga Pulau Rempang
Ustaz Abdul Somad tak tinggal diam sahabatnya diperiksa polisi karena beri makan warga Pulau Rempang.
TRIBUNKALTIM.CO - Bentrokan antara warga dan aparat hukum di Pulau Rempang, Batam masih menjadi sorotan.
Bahkan, Ustaz Abdul Somad pun kerap bersuara lantang soal bentrokan ini.
Terbaru, UAS menyebut sahabatnya diperiksa polisi lantaran memberi makan warga Pulau Rempang.
Ustaz Abdul Somad mengungkapkan sahabatnya, Burhan dipanggil polisi pasca bentrokan yang terjadi di depan Kantor BP Batam pada Senin, 11 September 2023.
Burhan dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Kepulauan Riau karena diduga ikut terlibat dalam bentrokan.
Pasalnya, sebelum bentrokan antara aparat dengan massa pengunjuk rasa, sahabat Ustaz Abdul Somad itu membagi-bagikan makanan kepada warga Rempang dan Galang di sana..
Baca juga: Prabowo Subianto Buka-Bukaan ke Kaesang, Takut Kualat Jika Jadikan Jokowi Sebagai Menteri Pertahanan
Kabar pemanggilan sahabatnya itu diunggah oleh Ustaz Abdul Somad lewat instagramnya @ustadzabdulsomad_official, pada Jumat (15/9/2023).
Dalam postingannya, Ustaz Abdul Somad mengunggah surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda JKepulauan Riau yang berisi Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.
Pada surat Nomor : B/040/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 September 2023 itu, Burhan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ruang 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau pada Kamis (14/9/2023).
Tak ada kalimat yang dituliskan Ustaz Abdul Siomad dalam statusnya.
Hanya saja dirinya menyoroti poin kedua dari surat yang merujuk Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/374/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 13 September 2023 itu.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, kami informasikan kepada Saudara bahwa saat ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung/ bangunan yang menimbulkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain dan/ atau paksaan dan perlawanan terhadap pejabata yang sedang melaksanakan tugas yang sah yang mengakibatkan luka-luka/ luka berat dan/ atau barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka/ luka berat Junto mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi sarana untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 KUHP dan/ atau Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan/ atau PAsal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 September 2023 di Kota Batam sebagaimana Laporan Informasi tersebut di atas.'"
Dalam poin kedua tersebut Ustaz Abdul Somad menggaris bawahi kalimat yang menjadi dasar pemeriksaan sahabatnya itu.
Kalimat itu berbunyi, 'mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi sarana untuk melakukan kejahatan'.
Kalimat itu diduga merujuk sedekah makanan yang dilakukan oleh Burhan ketika warga Rempang berunjuk rasa di depan Kantor BP Batam.
6 Tersangka Kasus Beras Oplosan Merk Sania, Fortune hingga Setra Ramos, Petinggi Wilmar dan BUMD DKI |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Bantah Isu Munaslub Lengserkan Bahlil Lahadalia, Sarmuji: Tak Perlu Ditanggapi |
![]() |
---|
Prabowo Beri Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal hingga Perbatasan |
![]() |
---|
Sudut Pandang Berbeda Noel Soal Bendera One Piece, Cek Tanggapan Dedi Mulyadi dan 4 Pejabat Lainnya |
![]() |
---|
Silfester Matutina Ngaku Siap Dipenjara, Cek Duduk Perkara Kasus Fitnah JK, Klaim Sudah Berdamai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.