Berita Kukar Terkini
Pemilik Lahan Kembali Blokade Jalan Tambang Batu Bara di Loa Janan Kukar
Kuasa Hukum pemilik lahan, Rizky Febryan mengatakan, penutupan itu dilakukan kembali setelah palang kayu yang sempat dipasang dibongkar
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Didampingi kuasa hukum, Welly Susanto pemilik lahan di Desa Batuah, Dusun Karya Baru, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara menutup kembali lahan yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batubara.
Kuasa Hukum pemilik lahan, Rizky Febryan mengatakan, penutupan itu dilakukan kembali setelah palang kayu yang sempat dipasang pada Kamis (7/9) dibongkar paksa oleh oknum tak dikenal.
"Ini penutupan kedua, sebelumnya sudah dibongkar oleh oknum tidak dikenal," kata Rizky, Senin (18/9/2023).
Rizky menjelaskan, kliennya itu memiliki lahan seluas 25 ribu meter persegi.
Baca juga: Gelar Forum Komunikasi, Katgama Singgung Soal Batubara dan Gas Alam di Kaltim
Baca juga: Kejati Kaltim Menangkan Gugatan Perdata Terkait Kegiatan Ship To Ship Batubara Muara Berau
Sementara lahan yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan tersebut sepanjang 2,1 kilometer.
Namun selama beroperasi, lanjut Rizky kliennya tak sepeser pun mendapatkan hak nya.
Pihak perusahaan pun tak pernah menunjukkan itikad baik kepada kliennya selama melintas dilahan tersebut.
"Perusahaan harus mengetahui ketika beroperasi melakukan pertambangan ada hak hak masyarakat yang harus dipenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, Rizky menerangkan bahwa sejumlah pertemuan sempat dilakukan dengan perwakilan dari perusahaan.
Hanya saja, pada pertemuan 30 Agustus lalu tidak menemui titik temu antara kedua belah pihak.
"Kita bahas hak hak klien kita dan kewajiban perusahaan tapi tidak ada titik temu," kata dia.
Padahal, kata Rizky kliennya dalam hal ini pemilik lahan hanya meminta hak-hak kliennya diberikan oleh perusahaan.
Hak yang dimaksud yakni pemberian kompensasi atas penggunaan lahan sepanjang 2,1 kilometer yang dijadikan jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batu bara.
"Sepengatuhan kami sudah dipake sejak 2018, sudah 5 tahun mereka (perusahaan) beroperasi," terangnya.
Rizky menegaskan, kliennya memiliki lagalitas yang sah atas kepemilikan lahan tersebut termasuk surat pernyataan pemilikan/penguasan tanah (SPPT) yang telah teregister di kecamatan dan diketahui oleh kelurahan setempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230918-Didampingi-kuasa-hukum-Welly-Susanto.jpg)