Berita Kutim Terkini

Sebanyak 1.076 Gram Sabtu Gagal Edar di Kutim Sampai September

Jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu per 12 September di tahun 2023 ini sebanyak 1.076,62 gram

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURIL FIRDAUS
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu.TRIBUNKALTIM.CO/NURIL FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Jajaran Polres Kutai Timur  berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu per 12 September di tahun 2023 ini sebanyak 1.076,62 gram di wilayah Kutai Timur.

Demikian diungkap oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu bahwa selama tahun 2023 ini, hingga 12 September kemarin pihaknya telah berhasil mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari 131 kasus tersebut, pihaknya telah berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 164 orang yang terdiri dari 149 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.

"Tahun ini ada peningkatan peredaran narkotika khususnya jenis sabu, dimana pada tahun 2022 lalu, barang bukti tidak sampai 1 kilogram, tetapi di tahun ini baru bulan September sudah 1 kilogram lebih," ungkapnya, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Nyaris Beredar di Balikpapan, 3 Kilogram Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan

Baca juga: Hendak Transaksi dan Konsumsi Sabu, Pria di Kawasan Pusat Ibukota Sendawar Diciduk Polisi

Tak hanya itu, berdasarkan data yang dirilis oleh Kaur Mintu Sat Resnarkoba Polres Kutim, Aiptu Gugud Ponco bahwa Polres Kutim juga telah mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 20,24 gram dan pil koplo berlabel Y sebanyak 4.320 butir.

Dalam perhitungan, apabila 1 gram sabu dihargai Rp 1,5 juta maka dengan barang bukti 1.076,62 maka total kerugian sebanyak Rp 1.614.930.000 atau Rp 1,6 miliar.

Lalu total jiwa yang diselamatkan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut mencapai 5.383 orang dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang.

Oleh sebab itu, dengan adanya kampung percontohan sebagai Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara menjadi motivasi desa lain agar mendapat predikat tersebut.

Baca juga: Polres Kutim Amankan 2 Pengedar dan Sita 18,85 Gram Sabu

"Jadi kami tetap action di Kampung Bebas Narkoba Desa Singa Gembara untuk melakukan entah itu penyuluhan maupun tes urin yang berkaitan dengan kejahatan narkotika," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved