Berita Kubar Terkini

Hendak Transaksi dan Konsumsi Sabu, Pria di Kawasan Pusat Ibukota Sendawar Diciduk Polisi

Sat Resnarkoba Polres Kubar kembali meringkus seorang pria yang diduga pelaku pengedar sabu di kawasan pusat ibukota Sendawar

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto Hendak Transaksi dan Konsumsi Sabu, Pria di Kawasan Pusat Ibukota Sendawar Diciduk Polisi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti dari tersangka pengedar sabu di Barong Tongkok Kutai Barat yang diciduk polisi saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di kawasan pusat ibukota Sendawar.TRIBUNKALTIM.CO/HO

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sat Resnarkoba Polres Kubar kembali meringkus seorang pria yang diduga pelaku pengedar sabu di kawasan pusat ibukota Sendawar Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat.

Pelaku diketahui berinisial W (39), dia diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kutai saat sedang berada di salah satu rumah di kawasan Barong Tongkok pada Jumat malam kemarin (8/9).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,48 gram lengkap dengan plastik kemasannya serta serokan kecil yang digunakan pelaku untuk menakar serbuk sabu.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani AKP Wawan Gunawan mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil laporan masyarakat yang diterima petugas kepolisian.

Baca juga: Polres Kutim Kembali Amankan Barang Haram Diduga Sabu 18,85 Gram

Baca juga: Polres Kutim Amankan 2 Pengedar dan Sita 18,85 Gram Sabu

"Pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang anggota Sat Resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang selanjutnya anggota sat reskoba Polres Kubar melakukan penyelidikan," jelasnya, Selasa (12/9).

Dia menjelaskan, tersangka diamankan saat sedang berada di dalam rumah tangah bersiap untuk melakukan transaksi sabu.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dipertanyakan dimana dia menyimpan sabu tersebut dan tersangkan menunjukkan tempat penyimpanan di dalam kamar," urainya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua poket sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat keseluruhan 0,48 gram, satu buah kotak bekas kaca mata warna hijau, kertas alumunium foil warna gold, 2 buah serokan yang terbuat dari sedotan plastik dan beberapa alat kemasan sabu lainnya.

Selain itu, tersangka juga menunjukkan 1 buah alat isap yang terbuat dari pipet kaca dan sedotan plastik warna putih yang di dalam pipet kaca tersebut terdapat narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat 0,16 gram yang sudah diisi oleh tersangka yang di simpan di bawah kasur tempat tidur.

Baca juga: Dua Warga Kukar Diringkus Polisi, Kepergok Simpan Sabu dalam Kertas Tisu

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved