Berita Kutim Terkini

Polres Kutim Amankan 2 Pengedar dan Sita 18,85 Gram Sabu

Polres Kutai Timur melalui Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung kembali mengamankan diduga narkotika jenis sabu seberat 18,85 gram bruto

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung berhasil mengamankan 2 pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polsek Rantau Pulung 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur melalui Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung kembali mengamankan diduga narkotika jenis sabu seberat 18,85 gram bruto.

Pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung mendapat laporan dari warga sekitar diduga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Rantau Pulung.

Tepatnya, di hari yang sama sekitar pukul 23.45 Wita, Unit Reskrim Rantau Pulung melakukan penyelidikkan di Jalan Cermai RT. 06 Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

"Lalu Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung melakukan penggledahan di rumah pelaku inisial RI (27), dan benar saja ditemukan 1 poket diduga sabu," ungkap Kapolres Kutim melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Dua Warga Kukar Diringkus Polisi, Kepergok Simpan Sabu dalam Kertas Tisu

Baca juga: Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Tenggarong Seberang Kukar Ini Diciduk Polisi

Saat diinterogasi, RI ternyata juga mendapat barang haram tersebut dari orang lain. Mendengar hal itu, lanjutnya, Tim Reskrim Polsek Rantau Pulung melakukan pengembangan.

Akhirnya, Tim Reskrim Polsek Rantau Pulung menemui LA (41) yang telah diinformasikan oleh RI danselanjutnya dilakukan penggledahan.

Benar saja, di kediaman LA, Tim Reskrim Polsek Rantau Pulung menemukan 3 plastik diduga narkotika jenis sabu

Atas kejadian tersebut, barang bukti yang berhasil ditemukan diantaranya sebagai berikut:

1. 4 plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 18,85 gram beserta plastik pembungkusnya

2. Uang tunai sebesar Rp 1,7 juta rupiah

3. 1 buah HP Merek Oppo warna biru

4. 1 buah korek gas

5. 2 buah pipet kaca

6. 1 buah bungkus bekas rokok Saga Bold

7. 1 buah bong alat hisap

8. 1 buah timbangan digital

9. 2 buah bekas sedotan plastik

Baca juga: Modus Operandi Kurir Sabu LT di Balikpapan, Lempar Barang di Terminal hingga Kuburan

"Pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan di Polsek Rantau Pulung yang kemudian akan diproses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved