IKN Nusantara

IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Indonesia, Jakarta dan Sekitarnya akan Diawasi Langsung oleh Wapres

IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia, Jakarta dan sekitarnya akan diawasi langsung oleh Wapres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
DOK/Tribunnews.com
IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia, Jakarta dan sekitarnya akan diawasi langsung oleh Wapres 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Jakarta usai tak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia, kian terang.

Diketahui, Pemerintah akan memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

Yakni di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara pada 2024 mendatang.

Sementara, hilangnya status Ibu Kota menjadikan Jakarta berstatus sebagai Daerah Khusus Jakarta, atau DKJ.

DKJ ini akan dipimpin langsung oleh Wakil Presiden.

Baca juga: Deretan Proyek Diresmikan Jokowi di IKN Nusantara, Lapangan TC PSSI Hingga Investasi Konglomerat

Baca juga: Inilah Mekanisme Penggantian KTP Bagi Warga DKI Jakarta Jika Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara

Dewan Kawasan atau Dewas Regional Jabodetabekpunjur yang akan dibentuk usai pemindahan Ibu Kota, bakal dipimpin oleh Wakil Presiden RI secara ex officio.

Hal itu tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 44 Ayat 3.

"Dewan Kawasan secara ex officio dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah," seperti dikutip Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Dalam beleid yang sama, dijelaskan, Dewas Regional bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang di Jakarta dengan daerah penyangga.

"Mengkoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dan sinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya," bunyi pasal tersebut.

Draf RUU DKJ juga menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewas Regional akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Sebagai informasi, pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.

Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.

Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved