Ibu Kota Negara

Inilah Mekanisme Penggantian KTP Bagi Warga DKI Jakarta Jika Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara

Inilah mekanisme penggantian KTP bagi warga DKI Jakarta jika ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara.

Kompas.com/ANTARA FOTO, HAFIDZ MUBARAK A
Ilustrasi - Inilah mekanisme penggantian KTP bagi warga DKI Jakarta jika ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.

Inilah mekanisme penggantian KTP bagi warga DKI Jakarta jika ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara.

Ya, warga Jakarta harus siap-siap cetak ulang KTP.

Setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara.

Sebagai informasi, ibu kota negara (IKN) akan dipindahkan ke Kalimantan pada 2024 mendatang.

Baca juga: Diresmikan Jokowi Pekan Ini, Deretan Crazy Rich Indonesia yang Tancap Investasi di IKN Nusantara

Baca juga: ASN di Kecamatan Sepaku PPU Bakal Jadi ASN Otorita IKN Nusantara

Setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara, warga Jakarta pun wajib cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penggantian atau cetak ulang KTP ini harus dilakukan warga Jakarta dalam rangka penyesuaian setelah statusnya tak lagi jadi daerah khusus ibu kota (DKI).

Demikian yang disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.

Penggantian KTP bakal dilakukan setelah status Jakarta sebagai DKI diubah menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ).

Perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ akan diputuskan dalam Undang-Undang (UU) tentang DKJ yang saat ini masih dibahas pemerintah.

"Betul, nanti dengan perubahan nomenklatur menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta maka semua KTP penduduk DKI harus disesuaikan dengan nomenklatur baru," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Lantas, bagaimana mekanisme penggantian KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara?

UU DKJ Masih Dibahas

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa warga Jakarta wajib mengganti KTP-nya setelah UU tentang DKJ diterbitkan dan berlaku.

Untuk mempersiapkan perubahan nomenklatur dari DKI menjadi DKJ, Ditjen Dukcapil telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved