Berita Nasional Terkini

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Singgung Perintah Jabatan

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan jadi tersangka dan langsung ditahan, singgung perintah jabatan.

KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan keluar menggunakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 di Gedung Juang KPK, Selasa (19/9/2023). Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan jadi tersangka dan langsung ditahan, singgung perintah jabatan. 

TRIBUNKALTIM.CO  - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan jadi tersangka dan langsung ditahan, singgung perintah jabatan.

Karen Agustiawan dijadikan tersangka dan langsung ditahan.

Karen akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Karen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Sementara Karen dengan tegas menyebut bahwa apa yang ia lakukan merupakan perintah jabatan.

Baca juga: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Baca juga: KPK Bongkar Status Rubicon Mario Dandy yang Dilelang: Tidak Bisa Perampasan Dua Kali

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Tunjangan PNS pada 2024, Kini Skema Gaji Tunggal Diuji Coba di KPK dan PPATK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi dan konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2012.

Pada tahun itu, PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Pengadaan tersebut menyusul adanya perkiraan defisit gas yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009 - 2040 sehingga diperlukan pengadaan gas alam cair untuk memenuhi kebutuhan industri.

"Diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Firli menyampaikan, Karen yang saat itu diangkat menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri.

Perusahaan yang diajak bekerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat (AS).

Karen, kata Firli, secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

Baca juga: Cak Imin Diperiksa KPK, Jubir Anies Baswedan Ogah Khawatir, Klaim Sudah Dapat Bocoran Bos PKB Aman

"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," tutur Firli.

Firli melanjutkan, dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved