Berita Nasional Terkini
KPK Bongkar Status Rubicon Mario Dandy yang Dilelang: Tidak Bisa Perampasan Dua Kali
Kabar Rubicon yang dilelang untuk bayar restitusi Mario Dandy itu belakangan kembali dibicarakan,
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Rubicon milik Rafael Alun yang disita untuk bayar restitusi Mario Dandy yang capai puluhan miliar,
Kabar Rubicon yang dilelang untuk bayar restitusi Mario Dandy itu belakangan kembali dibicarakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami mekanisme hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang melelang mobil Jeep Rubicon terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo untuk pembayaran restitusi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rubicon yang diperintahkan untuk dilelang itu merupakan salah satu aset sitaan penyidik dalam kasus dugaan korupsi ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubiconnya Dilelang
Baca juga: Terkuak Pesan Menyentuh Rafael Alun ke Mario Dandy yang Divonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca juga: Terjawab Shane Lukas Siapa dan Perannya di Kasus Mario Dandy, Sidang Vonis Digelar Hari Ini
Tentu ini menjadi tanda tanya besar, bisa dilelang ataukah tidak?
“Tentu satu barang bukti tidak bisa dilakukan penyitaan atau perampasan dua kali,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/9/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com.
Menurut Ali, persoalan Rubicon itu menyangkut perkara Rafael yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ali mengatakan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berupaya mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui asset recovery.
Semua harta yang terbukti dari hasil tindak pidana korupsi termasuk gratifikasi dan suap akan disita.
“Pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara. Tapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali,” ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menghukum Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun.
Ia juga dihukum membayar restitusi untuk korban, D, yang masih berusia anak sebesar Rp 25.150.161.900.
“Menetapkan satu unit mobil Rubicon untuk dijual dengan cara dilelang dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ujar hakim membacakan putusan.
Sementara itu, untuk kasus Rafel, Jaksa KPK mendakwa dia menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Uang panas itu itu diterima Rafael lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Baca juga: Kabar AG Mantan Kekasih Mario Dandy di Tahanan, Alasan Di Balik Sikap Diamnya Selama Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.