Berita Nasional Terkini
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Singgung Perintah Jabatan
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan jadi tersangka dan langsung ditahan, singgung perintah jabatan.
Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.
Dengan demikian, Firli menyebut, perbuatan Karen bertentangan dengan beberapa ketentuan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.
Lalu, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.
"Dari perbuatan menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dollar AS, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," jelas Firli.
Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai diumumkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Karen selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Karen Agustiawan: Itu Perintah Jabatan
"Itu perintah jabatan. Berdasarkan Perpres 2006 terkait energi dimana gas harus 30 persen. Terus Inpres 1 tahun 2010 dan Inpres 14 tahun 2014. Keberhasilannya perjanjian LNG di bulan ke 9 tahun 2013. Dan itu sudah sesuai apa yang diperintahkan," kata Karen.
"Ini bukan aksi pribadi tapi aksi korporasi, Pertamina," tegas Karen.
Karen Agustiawan mengatakan, pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) yang dilakukan pada masa ia menjabat, sudah sesuai ketentuan dan diketahui oleh pemerintah.
Hal ini dia sampaikan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair tahun 2011-2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Karen, keputusannya untuk mengadakan gas alam cair menyusul adanya perkiraan defisit gas yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009 - 2040, sudah due diligence (uji tuntas).
"Due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat (salah satunya) McKinsey. Jadi sudah ada tiga, jadi itu sudah konsultan sudah melakukan pendalaman," kata Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Karen menyatakan, pengadaan gas alam cair saat itu telah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.