Berita Nasional Terkini
Terkuak Besaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Uang Perjalanan Dinas dan Honor Rapat Tak Ada?
Terungkap besaran gaji PNS dengan skema Single Salary, uang perjalanan dinas dan honor rapat tak ada?
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hal ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu perekonomian negara.
“Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap.
Itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian) yang kemudian tidak sesuai APBN dan kemudian menyebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin," ujar Sri Mulyani di Gedung KPK dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Inilah Perbedaan Besaran Gaji PPPK dan PNS 2023 Semua Golongan, Gaji PPPK Naik Sejak Agustus 2023
Bocoran Gaji PNS Dengan Skema Single Salary
Dengan sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya akan diubah dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.
Nantinya sistem gaji tunggal dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.
Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Dengan begini para aparatur akan bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Baca juga: Sanksi Berat Bagi PNS Pemprov Kaltim yang Selingkuh, Setiap Bulan Ada Laporan
Mengutip dari sumbarprov.go.id berikut perkiraan tabel gaji PNS Single Salary.
1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT-I sebesar Rp39.365.146
JPT-II sebesar Rp37.490.615
JPT-III sebesar Rp35.705.348
JPT-IV sebesar Rp34.005.093
JPT-V sebesar Rp32.385.803
3 Fakta Terkini Sosok F dan Motif yang Mengemuka di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Daftar 7 Brimob di Insiden Ojol Terlindas hingga Tewas saat Demo, Sosok Sopir Rantis Belum Terungkap |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini 29 Agustus 2025, Cek di Butik Logam Mulia Balikpapan |
![]() |
---|
Sejarah Hari Ini 29 Agustus: DPR RI Peringati HUT ke-80, Ini Awal Mula Terbentuk hingga Tugasnya |
![]() |
---|
Siapa yang Dapat Membubarkan DPR? Begini Penjelasan Pakar Tata Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.