Berita Nasional Terkini

Terkuak Besaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Uang Perjalanan Dinas dan Honor Rapat Tak Ada?

Terungkap besaran gaji PNS dengan skema Single Salary, uang perjalanan dinas dan honor rapat tak ada?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Pinterest
Terungkap besaran gaji PNS dengan skema single salary, uang perjalanan dinas dan honor rapat tak ada? 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hal ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu perekonomian negara.

“Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap.

Itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian) yang kemudian tidak sesuai APBN dan kemudian menyebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin," ujar Sri Mulyani di Gedung KPK dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Inilah Perbedaan Besaran Gaji PPPK dan PNS 2023 Semua Golongan, Gaji PPPK Naik Sejak Agustus 2023

Bocoran Gaji PNS Dengan Skema Single Salary

Dengan sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya akan diubah dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.

Nantinya sistem gaji tunggal dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.

Dengan begini para aparatur akan bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik

Baca juga: Sanksi Berat Bagi PNS Pemprov Kaltim yang Selingkuh, Setiap Bulan Ada Laporan

Mengutip dari sumbarprov.go.id berikut perkiraan tabel gaji PNS Single Salary.

1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

JPT-I sebesar Rp39.365.146

JPT-II sebesar Rp37.490.615

JPT-III sebesar Rp35.705.348

JPT-IV sebesar Rp34.005.093

JPT-V sebesar Rp32.385.803

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved