Pilpres 2024

Upaya Penjegalan Prabowo Lewat Uji Materi Syarat Capres di MK: Batas Maksimal Usia dan Pelanggar HAM

Upaya penjegalan Prabowo Subianto untuk jadi calon presiden di Pilpres 2024: Uji materi syarat capres di Mahkamah Konstitusi.

YouTube Najwa Shihab
Bacapres Prabowo Subianto dalam acara 3 Bacapres Bicara Gagasan Grhra Sabha Pramana UGM, Selasa (19/9/2023). Upaya penjegalan Prabowo Subianto untuk jadi calon presiden di Pilpres 2024: Uji materi syarat capres di Mahkamah Konstitusi soal batas maksimal usia dan pelanggaran HAM, hingga isu tampar dan cekik wakil menteri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Upaya penjegalan Prabowo Subianto untuk jadi calon presiden di Pilpres 2024: Uji materi syarat capres di Mahkamah Konstitusi soal batas maksimal usia dan pelanggaran HAM, hingga isu tampar dan cekik wakil menteri.

Jelang pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024, panggung politik tanah air makin panas.

Bakal Capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto tengah dirongrong isu tak sedap dan dugaan upaya penjegalan.

Apalagi saat ini hasil survei menunjukkan Prabowo Subianto jadi capres yang dominan unggul di berbagai survei.

Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres 2024 Terbaru: Prabowo-Gibran Unggul dan Terkuat Versi LSI Denny JA

Baca juga: Warga NU-Muhammadiyah Yakin Jokowi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar, Cek Survei Terbaru LSI Denny JA

Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres 2024, Pasangan Paling Ideal untuk Ganjar, Prabowo dan Anies Versi LSI

Dugaan upaya penjegalan Prabowo Subianto nampak dari adanya gugatan materi syarat capres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu baru-baru ini, Prabowo diterpa isu tak sedap terkait hubungannya dengan seorang wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Bersamaan dengan itu, sosok Prabowo juga dikaitkan dengan uji materi syarat pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seolah, ada upaya untuk menghentikan langkah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut melaju ke pentas pemilihan.

Uji materi MK

Pada saat bersamaan, di MK, bergulir proses uji materi terhadap aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon yang merupakan warga sipil bernama Rio Saputro asal Jakarta Timur, Wiwit Ariyanto asal Bekasi, dan Rahayu Fatika Sari asal Bogor, meminta MK melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Mereka mempersoalkan Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:

(d) tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya”.

Dalam petitum gugatan, para pemohon meminta supaya aturan itu diubah menjadi:

"(d) tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya”.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau PT Pindad di Bandung, Selasa (19/9/2023).
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau PT Pindad di Bandung, Selasa (19/9/2023). (Dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved