Berita Nasional Terkini

Revisi Permendag 50/2020 yang Mengatur Jualan Online Disetujui Jokowi, Kini Tunggu Diteken Mendag

Revisi Permendag 50/2020 yang mengatur jualan online disetujui Presiden Jokowi, kini tunggu diteken Mendag Zulkifli Hasan.

Editor: Diah Anggraeni
Freepik
Revisi Permendag 50/2020 yang mengatur jualan online disetujui Presiden Jokowi, kini tunggu diteken Mendag Zulkifli Hasan. 

Sebelumnya, Isy pernah membeberkan beberapa hal yang akan menjadi poin revisi dari Permendag 50/2020.

Di antaranya, memasukkan social commerce di dalamnya.

"Itu kan belum diatur. Jadi pengertiannya dalam definisi umum mengenai social commerce itu direvisi lagi dalam Permendag 50," ujar Isy, Minggu (30/7/2023).

Kemudian, ada soal pembatasan minimal.

Maksud poin revisi ini adalah harga barang dari luar negeri di e-commerce yang menerapkan cross border harus memenuhi batas minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,5 juta per unit.

Selanjutnya mengenai ritel online yang dilarang memproduksi produk sendiri.

"Nah, sekarang itu kan perlu pembahasan dari KL lain. Kan ada kepentingan sektoral nya. Ini jadi akan bertemu di pembahasan itu," kata Isy.

Selain tiga poin di atas, ia mengatakan revisi Permendag 50 juga terdapat beberapa hal yang tak terlalu signifikan yang sifatnya pengaturan kembali dari yang sudah ada sebelumnya.

Untuk diketahui, revisi ini dimaksudkan untuk mencegah praktik cross border yang berbeda dengan praktik impor konvensional atau proses impor yang telah melewati proses bea dan cukai serta tidak melewati proses splitting atau memecah transaksi agar bebas bea masuk.

Hal ini dinilai akan lebih mendorong produk-produk impor masuk ke Indonesia melalui mekanisme importasi umum yang sesuai dengan ketentuan sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian tanah air dan harga produk impor dapat bersaing dengan produk lokal.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved