IKN Nusantara

Dampak Negatif Jika Revisi UU IKN Nusantara Tak Segera Disahkan, Bisa Lepas Tangan

Dampak negatif jika revisi UU IKN Nusantara tak segera disahkan, bisa lepas Tangan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 berdampak besar terhadap Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Ada sederet dampak negatif jika revisi UU IKN ini tak segera disahkan.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memaparkan 9 poin perubahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Terdapat beberapa pokok perubahan di dalam RUU IKN yang meliputi berbagai hal.

Yang pertama, kewenangan khusus, Kedua, perubahan terkait pertanahan.

Ketiga, pengelolaan keuangan.

Keempat, pengisian jabatan Otorita.

Kelima, penyelenggaraan perumahan, Keenam, batas wilayah.

Ketujuh, tata ruang.

Kedelapan, mitra di DPR RI.

"Kesembilan, jaminan keberlanjutan," lanjut Suharso.

Dia mengatakan, jika tidak dilakukan revisi RUU IKN ini maka pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara bakal tidak tepat waktu.

"Perubahan Undang-Undang IKN adalah hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita bisa mewujudkan pemindahan Ibu Kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," ucap Suharso.

Selain itu, sambung Suharso, revisi RUU IKN ini memperkuat kewenangan Otorita IKN dalam menetapkan norma, standar, prosedur yang berbeda khususnya di wilayah IKN.

Tak hanya itu, revisi diperlukan menghindari adanya lepas tangan di internal pemerintahan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved