Pasangan Isran Hadi Resmikan Fasum
10 Proyek Pemprov Kaltim Diresmikan, Isran Noor Klaim Bukan untuk Kepentingannya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meresmikan sejumlah fasilitas gedung dan sarana ibadah di Kota Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meresmikan sejumlah fasilitas gedung dan sarana ibadah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (26/9/2023).
Peresmian dipusatkan di RSUD Aji Muhammad Salehuddin II, Jalan Wahid Hasyim I, GOR Sempaja Samarinda, dirangkai penyerahan rumah layak huni (RLH) wilayah Kota Samarinda sebanyak 50 unit.
"Semua gedung, fasilitas umum dan sarana ibadah yang kita bangun, semuanya untuk kepentingan masyarakat," tegas Gubernur Isran Noor.
Ia juga menjawab terkait ketika anggapan bahwa peresmian sejumlah bangunan dan sarana ibadah pembangunan ini hanya ambisi sesaat Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baca juga: Ormas Dukung Alimuddin jadi Pj Gubernur Kaltim di Tengah Isu Akmal Malik yang Bakal Terpilih
Dia menegaskan bahwa itu salah persepsi.
Gubernur Isran Noor menegaskan bahwa melihat dari segi prioritas, mana yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
"Semua gedung yang kita bangun itu adalah untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.
Tidak ada untuk kepentingan Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak ada.
Gubernur Isran Noor hanya memprogramkan. "Support priority mana yang kira-kira dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Pamit pada Warga Paser, Ingatkan Petani dan Nelayan
Meski diakui, masih ada bangunan-bangunan proyek Pemprov Provinsi Kaltim belum selesai, sehingga belum bisa diresmikan bersamaan.
"Malu kita mau meresmikan, belum selesai, tapi yakinlah itu semua akan selesai sesuai target, bahkan bisa saja sebelum waktunya sudah kita selesaikan," terangnya.
Berikut proyek Pemprov Kaltim yang diresmikan, ada 10 macam:
- Gedung RSUD Aji Muhammad Salehuddin II
- Gedung Tower Kadrie Oening
- Masjid Baburrahmah, Perumahan Griya Mukti Sejahtera
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230926_Tandatangan-Prasasti-di-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.