Berita Nasional Terkini
Nasib Pedagang TikTok Shop di Era Digital, Kini Dilarang Pemerintah, Dianggap Lumpuhkan UMKM
Nasib pedagang TikTok Shop di era digital, kini dilarang Pemerintah, dianggap lumpuhkan UMKM
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Keluhan tersebut direspons oleh pemerintah yang akhirnya melarang TikTok melakukan transaksi jual beli.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2023, Lengkap Tata Cara dan Syarat Pendaftaran CPNS hingga Cara Buat Akun SSCASN
Baca juga: Katalog Promo Hypermart Hari ini, Belanja Bulanan Bayar Pakai OVO Super Murah
TikTok Hanya Boleh untuk Promosi
Kini setelah TikTok Shop dilarang, maka TikTok hanya boleh untuk promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi.
Namun larangan itu tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja, tapi juga pada media sosial lain yang melakukan transaksi jual beli.
"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi."
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital."
"Tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli Hasan.
Dia menambahkan, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
"Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya.
Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.
Baca juga: Katalog Promo Hypermart Hari ini, Belanja Bulanan Bayar Pakai OVO Super Murah
Baca juga: Download Lagu MP3 Gratis Tanpa Aplikasi, Unduh Musik YouTube Pakai Link MP3 Juice atau Situs Legal?
Perlu Revisi Aturan
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pihaknya ingin memisahkan antara fungsi media sosial dan e-commerce dalam platform terpisah.
Menurutnya, Indonesia harus mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi digital untuk melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.
Teten juga telah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Kasus di Indonesia Mirip Malaysia? Daftar Negara yang Punya Program Seperti MBG dan Permasalahannya |
![]() |
---|
Sosok Warga yang Gugat Menteri Bahlil di PN Jakpus, Berawal dari BBM Langka dan Khawatir Mobil Rusak |
![]() |
---|
5 Fakta Terkini Musala Pondok Pesantren Ambruk di Sidoarjo, Kronologi, Jumlah Korban Luka dan Wafat |
![]() |
---|
Harga Emas di Balikpapan Hari Ini, Antam Logam Mulia Cetak Rekor Tertinggi di Angka Rp2,23 Juta! |
![]() |
---|
Menko Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Soal Dualisme Kepemimpinan PPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.