Breaking News

Berita Nasional Terkini

Nasib Pedagang TikTok Shop di Era Digital, Kini Dilarang Pemerintah, Dianggap Lumpuhkan UMKM

Nasib pedagang TikTok Shop di era digital, kini dilarang Pemerintah, dianggap lumpuhkan UMKM

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Freepik
Nasib pedagang TikTok Shop di era digital, kini dilarang Pemerintah, dianggap lumpuhkan UMKM 

Keluhan tersebut direspons oleh pemerintah yang akhirnya melarang TikTok melakukan transaksi jual beli.

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2023, Lengkap Tata Cara dan Syarat Pendaftaran CPNS hingga Cara Buat Akun SSCASN

Baca juga: Katalog Promo Hypermart Hari ini, Belanja Bulanan Bayar Pakai OVO Super Murah

TikTok Hanya Boleh untuk Promosi

Kini setelah TikTok Shop dilarang, maka TikTok hanya boleh untuk promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi.

Namun larangan itu tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja, tapi juga pada media sosial lain yang melakukan transaksi jual beli.

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi."

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital."

"Tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli Hasan.

Dia menambahkan, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

"Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya.

Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.

Baca juga: Katalog Promo Hypermart Hari ini, Belanja Bulanan Bayar Pakai OVO Super Murah

Baca juga: Download Lagu MP3 Gratis Tanpa Aplikasi, Unduh Musik YouTube Pakai Link MP3 Juice atau Situs Legal?

Perlu Revisi Aturan

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pihaknya ingin memisahkan antara fungsi media sosial dan e-commerce dalam platform terpisah.

Menurutnya, Indonesia harus mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi digital untuk melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.

Teten juga telah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved