Berita Nasional Terkini

Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur Digelar, Pilu Ibu Korban Lihat sang Anak Dihabisi Praka RM

Rekonstruksi pembunuhan Imam Masykur digelar, pilu ibu korban lihat sang anak dihabisi Praka RM.

|
Editor: Diah Anggraeni
Dokumentasi Keluarga
Fauziah, ibu kandung Imam Masykur (kiri), jenazah Imam Masykur (kanan), dan inzet foto Imam Masykur. Rekonstruksi pembunuhan Imam Masykur digelar, pilu ibu korban lihat sang anak dihabisi Praka RM. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekonstruksi pembunuhan Imam Masykur digelar, pilu ibu korban lihat sang anak dihabisi Praka RM.

Kasus pembunuhan oknum Paspampres yang menganiaya hingga tewas pria Aceh, Imam Masykur, memasuki babak baru.

Tiga anggota TNI yakni Praka HS, Praka J, dan Praka RM ditetapkan Pomdam Jaya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Sementara Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka warga sipil atas kasus tersebut.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku.

Satu lagi, yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

Baca juga: Hotman Paris Kuak Sisi Gelap Prajurit TNI yang Bunuh Imam Masykur, Sebut Pemerasan Berlangsung Lama

Baca juga: Balas Permintaan Hotman Paris agar Panglima Temui Keluarga Imam Masykur, Puspen TNI Beri Saran

Baca juga: Mantan Danpaspampres Ungkap Kejanggalan Kasus Praka RM yang Menganiaya Imam Masykur hingga Tewas

Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyatakan, Imam Masykur, warga Aceh yang dianiaya tiga oknum TNI, ternyata sudah meninggal dunia dalam perjalanan di Tol Cimanggis.

Tiga oknum TNI berinisial Praka J, Praka RM, dan Praka HS diketahui membuang jasad Imam di kawasan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.

Kemudian, Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Keterangan itu didapat dalam rekonstruksi kematian Imam Masykur, yang digelar di Pomdam Jaya, Selasa (26/9/2023).

"Di mana korban diketahui meninggal di Jalan Tol Cimanggis dan ditemukan di Jatiluhur ternyata cocok keterangannya," ujar Irsyad kepada wartawan di Pomdam Jaya. Irsyad mengatakan, tak ada fakta baru yang ditemukan pada saat rekonstruksi. Semua keterangan dianggap pihak TNI sudah cocok, salah satunya berkait keterangan ketiga oknum TNI yang juga membuang satu orang korban selamat. "Semua sesuai dengan keterangan. tidak ada fakta baru dalam kasus ini semua sudah cocok termasuk korban yang selamat juga," tambah dia.

Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, kemudian disiksa.

Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Diduga Ada Cukong di Balik Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, Jawaban Kadispenad

Dihadiri Ibu Korban

Rekonstruksi kasus dugaan penculikan hingga pembunuhan seorang pemuda bernama Imam Masykur oleh tiga anggota TNI digelar di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023) hari ini.

Dalam rekonstruksi tersebut, hadir langsung ibu dari korban Imam Masykur.

Dikutip dari Tribun-Video.com, ibunda Imam Masykur mengakui bahwa saat itu, sang anak sudah terkapar dan tak ada sedikitpun cerita soal obat yang menjadi perkara.

Obat itu yang diketahui disasar oleh para pelaku yakni Praka RM cs.

Ibunda Imam menegaskan bahwa memang saat telepon, sang anak sudah setengah tak sadarkan diri.

Bahkan diakuinya, saat itu korban sudah sekarat dan tak berdaya hingga nyaris meninggal dunia. 

Oknum TNI Telah 14 Kali Beraksi

Pondam Jaya berhasil mengungkap oknum TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur ternyata telah 14 kali beraksi dengan modus kejahatan yang sama.

Demikian disampaikan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Danpomdam Jaya ini mengatakan, hal itu diungkapkan sendiri oleh para tersangka.

Diketahui, para tersangka pelaku oknum TNI diduga melakukan penganiayaan untuk memeras korbannya.

Dalam kasus Imam Masykur, juga diketahui ada seorang korban lain yang masih hidup.

Korban tersebut juga berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Pomdam Jaya.

"14 kali. Kira-kira demikian (korban disiksa untuk dimintai uang). Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini (kasus Imam Masykur)," kata Irsyad usai rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).

Irsyad mengatakan, penyidik bakal menerapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres Praka RM dan dua oknum TNI lainnya.

Baca juga: Rentetan Kejahatan Lain Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas

Satu di antaranya, kata dia, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bencana Karhutla Juga Ancam Gedung SMAN 1 Jejangkit Kabupaten Barito Kuala Kalsel

Ia memastikan, pasal tersebut bukan satu-satunya pasal yang akan diterapkan.

"Rencananya pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan," kata Irsyad.

Irsyad mengatakan berkas penyidikan bakal segera diserahkan kepada oditur miter untuk dilakukan penuntutan.

Rencananya, kata dia, berkas penuntutan akan diserahkan pekan ini.

"Sesegera mungkin, jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan berkas ini ke oditur," kata dia.

Selain itu, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

Rencananya permintaan keterangan tambahan untuk tiga tersangka sipil dalam kasus tersebut akan dilakukan pekan ini juga.

"Memang saya dapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan. Mungkin akan dilaksanakan dalam minggu ini juga," kata dia.

(Kompas.com/Tribun-Bali.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved