Berita Nasional Terkini
Tak Hanya TikTok, Pemerintah Bakal Larang Semua Medsos untuk Transaksi Jualan, Inilah Alasannya
Tak hanya TikTok, pemerintah bakal larang semua medsos untuk transaksi jualan, inilah alasannya.
Juru bicara TikTok Indonesia berujar pihaknya ingin pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan itu karena akan berdampak terhadap para penjual lokal dan kreator affiliate.
Affiliate adalah program dari TikTok yang di dalamnya para kreator bisa memasarkan produk melalui konten mereka.
Tujuan affiliate ialah supaya ada lebih banyak orang yang produk tersebut.
Kreator bakal mendapat kompensasi dari produk yang dibeli, berkat konten penawaran mereka.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata manajemen TikTok dalam keterangannya.
Menurut manajemen TikTok, social commerce muncul sebagai solusi atas masalah nyata yang dihadapi UMKM.
Social commerce juga membantu pegiat UMKM bekerja sama dengan kreator lokal untuk menambah meningkatkan traffic ke toko daring mereka.
Sejak adanya kabar larangan itu, manajemen TikTok mengaku menerima banyak keluhan dari penjual lokal.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan," kata juru bicara itu.
Baca juga: Download Video TikTok tanpa Watermark di SSSTIkTok, Apakah Perlu Instal Aplikasi TikTok Downloader?
Alasan Larangan Transaksi di Medsos
Berikut alasan pemerintah melarang transaksi jual beli di media sosial:
* Pemerintah khawatir data pribadi disalahgunakan untuk kepentingan bisnis
* Mendorong tetap bergairahnya pasar offline yang mulai tampak lesu
* Pemerintah ingin menata dan merapikan perniagaan elektronik
* Pemerintah ingin mengontrol arus barang dari luar masuk ke pasar dalam negeri
* Pemerintah bermaksud melindungi ketahanan dan daya saing UMKM
* Transaksi online hanya boleh dilakukan di platform e-Commerce
(SerambiNews.com/TribunKaltim.co)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.