Tribun Kaltim Hari Ini

TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli dan Hanya Boleh Promosi, Ini Alasan dan Sanksi Bila Dilanggar

TikTok Shop dilarang untuk jual beli dan hanya boleh promosi, ini alasan dan sanksi bila dilanggar.

|
Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
TKTOK SHOP DILARANG - Headline harian Tribun Kaltim hari ini, Senin (26/9/2023). Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020. Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop 

TRIBUNKALTIM.CO  - Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020

Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Lakukan Promosi

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? tutup!," kata Zulkifli usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur.

Dengan adanya revisi Permendag tersebut kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.

"Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini," katanya.

Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang. Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.

Hal itu guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Headline harian Tribun Kaltim hari ini, Senin (26/9/2023).
TKTOK SHOP DILARANG - Headline harian Tribun Kaltim hari ini, Senin (26/9/2023). Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020. Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop.(Tribun Kaltim)

"Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved