Tribun Kaltim Hari Ini

TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli dan Hanya Boleh Promosi, Ini Alasan dan Sanksi Bila Dilanggar

TikTok Shop dilarang untuk jual beli dan hanya boleh promosi, ini alasan dan sanksi bila dilanggar.

|
Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
TKTOK SHOP DILARANG - Headline harian Tribun Kaltim hari ini, Senin (26/9/2023). Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020. Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop 

TRIBUNKALTIM.CO  - Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020

Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Lakukan Promosi

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? tutup!," kata Zulkifli usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur.

Dengan adanya revisi Permendag tersebut kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.

"Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini," katanya.

Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang. Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.

Hal itu guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Headline harian Tribun Kaltim hari ini, Senin (26/9/2023).
TKTOK SHOP DILARANG - Headline harian Tribun Kaltim hari ini, Senin (26/9/2023). Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020. Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop.(Tribun Kaltim)

"Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik.

Dalam rapat tersebut media sosial diminta dipisahkan dari E-commerce. media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli, seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop.

"Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antri banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.

Oleh karenanya kata Teten, Pemerintah melakukan revisi Permendag nomor 50 tahun 2020.

Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan kegiatan perniagaan atau transaksi jual beli.

"Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag," kata Teten.

Selain itu, dalam Permendag tersebut kata Teten platform media sosial tidak boleh jual produknya sendiri.

Selain itu dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas aturan arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia. Pasalnya sekarang ini marak produk dari luar yang dijual sangat murah di dalam negeri melalui platform global.

"Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat di online masih bebas," pungkasnya.

Baca juga: Copy Paste Link di SSSTikTok untuk Download atau Unduh Video TikTok tanpa Watermark

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, media sosial seharusnya tidak melakukan perniagaan seperti e-commerce.

Hal itu disampaikan Jokowi merespon fenomena media sosial yang menjadi e-commerce seperti tiktok Shop.

Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditenggarai menjadi penyebab sepinya pasar konvensional.

"Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omset pasar konvensional.

UMKM terkena Imbas karena barang dagangannya kalah saing.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya.

Nitizen Curiga

SALAH satu pengguna TikTok yang juga merupakan pelaku UMKM, Tony pemilik akun @esroticoklatvelfit dengan 34.000 followers, mengaku justru merasakan manfaat TikTok untuk memasarkan produk jualannya.

"Produk kami 100 persen lokal dan kita produksi sendiri," kata Tony.

Sebagai pelopor es roti coklat dalam kemasan, Tony bangga karena produk olahan yang ditawarkan merupakan produk lokal dan bisa dikenal masyarakat luas berkat pemasaran di TikTok.

"Baju, sandal, saya, semua produk lokal. Cintailah produk lokal ya," katanya.

Tony menyampaikan bahwa ada diskon bagi para pembeli yang membeli barang dagangannya.

Diskon tersebut diberikan langsung dari platform TikTok.

"Semua produk promo, diskon 6 persen dari TikTok," pungkas dia.

Banyak juga netizen yang mendukung langkah larangan transaksi jual beli di akun media sosial, tapi di satu sisi juga banyak yang menolaknya dengan alasan platform digital tersebut sudah banyak membantu kegiatan ekonomi para pelaku UMKM.

Mayoritas netizen menilai keberadaan TikTok Shop di Indonesia baik berikut dengan manfaatnya.

"Sebenarnya saya juga enggak setuju Tiktok Shop ditutup, kan yang jualan juga pedagang kecil. Ini kan kasusnya mirip ojek pangkalan vs ojek online waktu awal muncul dulu. Harusnya ada cara biar kedua tipe pedagang bisa tetap eksis," kata akun Twitter @AryadiPS.

“Kenapa cuma tiktok shop yang diancam ditutup? Jadi curiga e-commerce saingannya yang punya kepentingan di sini,” kata @ilhamaliff.

"Harusnya bukan tiktok shop yang ditutup, tapi artis yang tenar itu dipajak tinggi biar yang kecil dan baru mulai bisa bersaing. Artis mah ikut-ikutan anget doang, kalau udah males juga mereka cari yang viral baru lagi," kata akun @mizanbaggio.

Baca juga: Download Video TikTok tanpa Watermark di SSSTIkTok, Apakah Perlu Instal Aplikasi TikTok Downloader?

Revisi Permendag Tidak Bertaji

Nailul Huda,

Ekonom Institute for Development of Economics & Finance

SAYA mengkritik regulasi memisahkan media sosial dengan TikTok Shop itu regulasi yang tidak bertaji.

Pada akhirnya algoritma di TikTok Shop bisa digunakan di TikTok as Social Media.

Praktik pemisahan aplikasi itu sudah biasa dan tidak ada batasan penggunaan data di sister apps untuk kepentingan apps utamanya.

Sebenarnya revisi Permendag 50/2020 yang ada hanya memberikan ruang yang lain saja antara TikTok Shop dengan TikTok Medsos.

Yang seharusnya dikejar adalah TikTok harus memiliki izin as social commerce.

Praktik social commerce pun sudah jamak dilakukan dan sudah ada sejak zaman Kaskus dan sebagainya.

Jadi saya pribadi melihat hal tersebut bukan solusi.

Jadi mengutip data dari BPS, ada empat platform yang sering digunakan oleh UMKM untuk berjualan

secara online dengan urutan paling banyak digunakan sebagai berikut instan messenger, media sosial, e-
commerce/marketplace, dan website.

Artinya, media sosial memegang peran penting dalam proses digitalisasi penjualan UMKM dengan urutan nomor dua terbanyak.

Saya bisa artikan pula, urutan tersebut adalah step by step UMKM bisa go digital.

Dimulai dengan penggunaan instan messenger seperti WA dengan jangkauan terbatas, kemudian pindah ke mesia sosial seperti IG, FB, TikTok, dan sebagainya.

Jika sudah lebih pengalaman, mulai masuk ke marketplace atau ecommerce dan pada akhirnya bisa punya website pribadi.

Walhasil, jika sosial media dilarang untuk berjualan, itu memutus satu step UMKM bisa go digital dan sebuah langkah mundur dari pemerintah.

Yang harusnya dilakukan adalah mengatur social commerce ini agar bisa setara dengan ecommerce ataupun pedagang offline.

Sehingga pada akhirnya tercipta level playing field yang setara diantara pelaku penjualan ini.

Selain itu, proteksi produk lokal dengan memperketat produk impor dan pemberian disinsentif terhadap produk impor, serta insentif bagi produk lokal.

Jadi saya melihat, social commerce merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya.

Maka seharusnya ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan ecommerce karena prinsipnya kan sama-sama jualan menggunakan internet.

Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce.

Tahun 2019 saya sudah sampaikan bahwa social commerce ini akan lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi.

Akan banyak loophole di situ. Indef memberikan poin perbaikan di antaranya memasukkan detail pengaturan social commerce untuk disetarakan dengan ecommerce, mulai dari persyaratan admin hingga perpajakan.

Kedua, online commerce harus melakukan tag-ing barang impor.

Setelah itu ada dua hal yang bisa dilakukan. Ketiga, memberikan disinsentif bagi produk impor dengan biaya admin lebih tinggi, tidak boleh dapat promo dari platform.

Di sisi lain, memberikan insentif berupa promo ke produk lokal, lalu menyediakan minimal 30 persen etalase platform untuk produk lokal. Keempat, produk-produk impor harus menyertakan sertifikasi produk, seperti SNI, halal, BPOM, dan sebagainya.

Alasan Larangan Transaksi di Sosmed

* Pemerintah khawatir data pribadi disalahgunakan untuk kepentingan bisnis

* Mendorong tetap bergairahnya pasar offline yang mulai tampak lesu

* Pemerintah ingin menata dan merapikan perniagaan elektronik

* Pemerintah ingin mengontrol arus barang dari luar masuk ke pasar dalam negeri

* Pemerintah bermaksud melindungi ketahanan dan daya saing UMKM

 Pemerintah Larang Jual Beli di TikTok

* Transaksi Online Hanya Boleh Dilakukan di Platform e-Commerce

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved