Ibu Kota Negara

Balikpapan jadi Beranda IKN Nusantara akan Berdampak Pesat pada Sisi Properti 

Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur diprediksi akan berdampak bagi Kota Balikpapan.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi kemacetan lalu-lintas di Jalan Soekarno-Hatta Km 5, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada 9 September 2023 siang. Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur diprediksi akan berdampak bagi Kota Balikpapan dari sisi kepadatan aktivitas perkotaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur diprediksi akan berdampak bagi Kota Balikpapan dari sisi kepadatan aktivitas perkotaan.

Apalagi, sebanyak 16 ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan berpindah ke IKN Nusantara pada tahun depan.

Tentu Balikpapan sebagai beranda IKN Nusantara, Kota Balikpapan harus siap dalam sektor properti hunian.

Adapun hunian yang dimaksud adalah tipe rumah layak huni.

Baca juga: Jadwal Groundbreaking Kedua Swasta di IKN Nusantara, Makmur Marbun Ingatkan Serap Pekerja Lokal

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Hut Ambo Dai mengatakan pihaknya sudah menyusun Rencana Pembangunan, Pengembangan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Merujuk RP3KP, hal ini juga menjabarkan terkait perencanaan pembangunan perumahan ke depan, dengan mengusung dua konsep perumahan yakni deret dan vertikal.

Ambo menerangkan, konsep yang dimaksud ini memiliki beberapa kriteria-kriteria.

Tentu saja, pada konsep perumahan deret biasanya lebih menyasar kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan komersial.

Baca juga: Kualifikasi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan di IKN Nusantara Tinggi

Sementara pada konsep perumahan vertikal menjaring kalangan masyarakat menengah ke atas.

"Tetapi apakah vertikal ini bisa juga untuk MBR, tentu juga bisa. Hanya saja memang pasti di didukung dengan harga, sehingga bisa menjangkau MBR," kata Ambo, kepada TribunKaltim.co, Rabu (27/9/2023).

Suasana pemukiman padat penduduk di kawasan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Suasana pemukiman padat penduduk di kawasan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Terkait itu, juga terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan terkait rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.

Lebih lanjut, zonasi untuk kawasan perumahan ini sedang dalam tahap proses diturunkan khusus untuk MBR.

Baca juga: Temuan Tumpukan Batu Bara di Proyek Pembangunan Tol Balikpapan-IKN Nusantara

"Kalau misalnya sudah diturunkan, semoga Balikpapan bisa memberikan kebijakan ini dengan yang ideal," tutur Ambo.

"Wali Kota sudah memantau proses kebijakan itu. Artinya tata ruang yang sudah disepakati bersama, itu kita harus wujudkan sesuai dengan penataan ruang," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved