Berita Balikpapan Terkini

TNI Wajib Netral di Pemilu 2024, Pangdam VI Mulawarman Singgung Ancaman Pidana Militer

Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, dengan tegas menegaskan netralitas TNI menjelang Pemilu 2024

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, menegaskan netralitas TNI yang harus dijunjung tinggi menjelang Pemilu 2024. Instruksi tersebut datang dari Presiden dan Panglima TNI, mengingat TNI tidak terlibat dalam pemilihan, dan anggota TNI dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis. Pelanggaran terhadap netralitas TNI akan menghadapi sanksi tegas, termasuk hukuman pidana dan pemecatan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, dengan tegas menegaskan netralitas TNI menjelang Pemilu 2024.

Mayjen TNI Tri Budi Utomo menyatakan bahwa anggota TNI memiliki penegasan yang kuat terkait netralitas dalam konteks politik.

Menyikapi tahun politik yang telah dimulai dengan kampanye yang berlangsung, instruksi tersebut datang dari Presiden dan Panglima TNI, serta Kepala Staf Angkatan Darat.

Mereka mengingatkan bahwa netralitas TNI adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi.

Baca juga: Pangdam VI/Mulawarman Beri Apresiasi Yonif Raider 600/Modang Balikpapan Usai Penugasan Papua

Baca juga: Bertemu Pangdam VI Mulawarman dan Walikota Balikpapan, Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi

Alasannya, TNI tidak berpartisipasi dalam proses pemilihan, oleh karena itu, anggota TNI dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis.

"TNI harus tetap netral, tidak boleh ada campur tangan atau dukungan terhadap salah satu pihak politik, bahkan jika ada hubungan keluarga atau personal dengan anggota partai politik tertentu," tegas Pangdam, Rabu (27/9/2023).

Netralitas TNI dianggap sebagai kunci keberhasilan Pemilu tahun 2024 mendatang.

Dia meneruskan, hal ini bukan hanya sebuah arahan, melainkan sudah menjadi aturan yang diatur secara hukum.

Setiap pelanggaran terhadap netralitas akan diberikan sanksi tegas.

"Sanksinya bisa mencakup hukuman pidana, bahkan hukuman penjara dengan durasi yang signifikan. Dalam beberapa kasus, pemecatan dari jabatan TNI juga merupakan pilihan."

Pangdam menekankan, netralitas TNI adalah prinsip yang tak bisa dikompromikan.

Baca juga: Pangdam VI Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo ke Kodim 0913 PPU

Semua anggota TNI diminta untuk saling mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang mereka saksikan, termasuk masyarakat yang mungkin mengetahui informasi terkait.

"Hukuman yang diberikan akan sesuai dengan hukum pidana militer yang berlaku, dan pelanggaran serius akan ditindaklanjuti dengan tegas," pungkas Mayjen Tri Budi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved