Berita Balikpapan Terkini

5 Elemen Fasilitas Umum Wajib Dipenuhi Developer Balikpapan, Sudah Adakah di Tempat Kalian?

Kepala Dinas Pekerjaam Umum (DPU) Balikpapan, Rita mengatakan dalam penyerahan fasilitas umum terbagi menjadi dua

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Perumahan Griya Permata Asri (GPA) RT 52, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, tergenang air sejak Juni 2023 lalu, karena tidak memiliki bozem yang sesuai dengan site plan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Berikut ini penjelasan soal 5 elemen fasilitas umum yang wajib dipenuhi oleh developer di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sudah adakah di tempat kalian?

Sebuah perumahan yang dibuat oleh developer tentunya harus memenuhi standar layak huni. Perlu adanya fasilitas umum yang memadai. 

Hal ini diatur dan tentu diawasi secara ketat oleh dinas terkait Pemkot Balikpapan, seperti Dinas Perumahan dan Permukiman.

Baca juga: Habiskan Waktu di Ruang Terbuka Hijau Bisa Mengurangi Penggunaan Obat Resep

Keberadaan fasilitas umum atau fasum yang belum diserahkan pengembang perumahan kepada Pemerintah justru menimbulkan berbagai dampak.

Apalagi, jika dalam pembangunan perumahan tidak terdapat penyediaan fasum berupa bendungan pengendali banjir (bendali) atau bozem yang sesuai dengan site plan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, Rita mengatakan dalam penyerahan fasilitas umum terbagi menjadi dua.

Di antaranya penyerahan fasum secara parsial, dan setelah penyediaan fasum selesai baru diserahterimakan kepada Pemerintah.

Baca juga: Kabupaten dan Kota di Kaltim Wajib Ruang Terbuka Hijau 30 Persen

Dalam hal ini, kata Rita, pihaknya kerap berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) perihal penyediaan fasum dalam persetujuan site plan.

"Begitu site plan keluar, itu langsung diambil dipecahkan sertifikatnya untuk fasum yang langsung diserahkan kepada Pemerintah Kota," ulasnya, Kamis (28/9/2023).

Cuman memang yang menjadi kendala adalah kan ini baru lahan yang terbuka.

"Tapi amannya fasum harus diserahterimakan dalam keadaan baik," imbuhnya.

Pemerintah Melindungi Hak Warga

Dalam hal ini, pemerintah bisa membantu melakukan pengawasan untuk melindungi hak masyarakat sebagai konsumen pengembang perumahan.

Sebagai opini teknis, Rita kerap mengingatkan kepada pengembang agar tidak mengacuhkan site plan.

Baca juga: Aspirasi Warga Pesona Bukit Batuah ke DPRD Balikpapan, dari Jalan Rusak Sampai Krisis Air PDAM

Perumahan Griya Permata Asri (GPA) RT 52, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, tergenang air sejak Juni 2023 lalu, karena tidak memiliki bozem yang sesuai dengan site plan.
Perumahan Griya Permata Asri (GPA) RT 52, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, tergenang air sejak Juni 2023 lalu, karena tidak memiliki bozem yang sesuai dengan site plan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved