Berita Balikpapan Terkini

5 Elemen Fasilitas Umum Wajib Dipenuhi Developer Balikpapan, Sudah Adakah di Tempat Kalian?

Kepala Dinas Pekerjaam Umum (DPU) Balikpapan, Rita mengatakan dalam penyerahan fasilitas umum terbagi menjadi dua

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Perumahan Griya Permata Asri (GPA) RT 52, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, tergenang air sejak Juni 2023 lalu, karena tidak memiliki bozem yang sesuai dengan site plan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Selain bozem, kewajiban penyediaan fasum yang harus dipenuhi pengembang antara lain:

1. Ruang terbuka hijau (rth)

2. Jalan perumahan;

3. Saluran air drainese,

4. Penerang jalan;

5. dan item pokok lainnya.

Awan mendung memayungi kawasan ruang terbuka hijau Gala Puncak, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu 7 Mei 2023 pagi.
Awan mendung memayungi kawasan ruang terbuka hijau Gala Puncak, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu 7 Mei 2023 pagi. 

Memang terkait dengan penyediaan fasilitas umum, khususnya bozem itu menjadi kewajiban yang konsen yang harus dipenuhi developer.

"Hal ini berlaku bagi (pengembang) besar maupun (pengembang) kecil," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved