Berita Balikpapan Terkini
5 Elemen Fasilitas Umum Wajib Dipenuhi Developer Balikpapan, Sudah Adakah di Tempat Kalian?
Kepala Dinas Pekerjaam Umum (DPU) Balikpapan, Rita mengatakan dalam penyerahan fasilitas umum terbagi menjadi dua
|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Perumahan Griya Permata Asri (GPA) RT 52, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, tergenang air sejak Juni 2023 lalu, karena tidak memiliki bozem yang sesuai dengan site plan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Selain bozem, kewajiban penyediaan fasum yang harus dipenuhi pengembang antara lain:
1. Ruang terbuka hijau (rth)
2. Jalan perumahan;
3. Saluran air drainese,
4. Penerang jalan;
5. dan item pokok lainnya.

Memang terkait dengan penyediaan fasilitas umum, khususnya bozem itu menjadi kewajiban yang konsen yang harus dipenuhi developer.
"Hal ini berlaku bagi (pengembang) besar maupun (pengembang) kecil," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.