Breaking News

Berita Nasional Terkini

Kisah Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Difilmkan oleh Netflix, Adegan Larangan Wawancara Tuai Sorotan

Kisah Jessica Wongso 'kopi sianida' difilmkan oleh Netflix, adegan larangan wawancara tuai sorotan.

Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso saat sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Juli 2016. Kisah Jessica Wongso 'kopi sianida' difilmkan oleh Netflix, adegan larangan wawancara tuai sorotan. 

Film berdurasi 1,5 jam itu kembali menguak kasus kematian Waya Mirna Salihin usai menegak kopi sianida di Kafe Oliver pada 2016 silam.

Dalam kasus tersebut, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna sehingga harus menjalani serangkaian persidangan.

Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica terbukti bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Ayah Mirna Salihin Pantau Jalan Alur Serial Sianida, Tak Terima Anaknya Disebut Penyuka Sesama Jenis

Aturan Izin Peliputan Narapidana

Izin peliputan narapidana telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, prosedur perizinan peliputan narapidana oleh pers juga tertulis dalam Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dilansir dari laman Kantor Kemenkumham Jawa Timur, media massa wajib menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM apabila ingin melakukan wawancara dengan narapidana.

Permohonan peliputan dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan.

Nantinya, media massa akan mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan izin peliputan, di antaranya:

- Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.

- Permohonan liputan diajukan 1 minggu sebelum pelaksanaan liputan.

- Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis.

- Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan.

- Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.

Jangka waktu penyelesaian perizinan tersebut dilakukan sesuai dengan disposisi dari pimpinan.

Sesi wawancara dengan narapidana itu bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

(Tribun-Medan.com/Kompas.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved