Berita Nasional Terkini

Kisah Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Difilmkan oleh Netflix, Adegan Larangan Wawancara Tuai Sorotan

Kisah Jessica Wongso 'kopi sianida' difilmkan oleh Netflix, adegan larangan wawancara tuai sorotan.

Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso saat sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Juli 2016. Kisah Jessica Wongso 'kopi sianida' difilmkan oleh Netflix, adegan larangan wawancara tuai sorotan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kisah Jessica Wongso 'kopi sianida' difilmkan oleh Netflix, adegan larangan wawancara tuai sorotan.

Masih ingat dengan kasus kopi sianida yang menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka?

Atas kasus tersebut, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara atas tuduhan kasus pembunuhan terhadap sahabat karibnya, Wayan Mirna Salihin.

Peristiwa pembunuhan pada tahun 2016 itu kini diangkat ke film dokumenter yang ditayangkan di Netflix pada 27 September 2023.

Film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso ini menampilkan aktor yang berperan sebagai suami Mirna, Arief Soemarko.

Sementara Mirna diperankan oleh saudara kembarnya, Made Sandy Salihin.

Baca juga: Sinopsis/Spoiler Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, Kisah Kopi Sianida

Baca juga: Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso jadi Film Dokumenter, Ini Bocoran Jadwal Tayang di Netflix

Baca juga: Sinopsis/Spoiler Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, Kisah Kopi Sianida

Kini, kasus yang pernah viral tujuh tahun lalu itu kembali menyedot perhatian publik.

Salah satu adegan dalam film yang tayang Netflix mengundang perhatian warganet di media sosial.

Adegan itu, yakni larangan Jessica Wongso melakukan wawancara dengan kru film tersebut.

Di tengah-tengah momen saat Jessica Wongso bercerita tentang media dan ketidakadilan, petugas lapas mendadak menghentikan wawancara.

Di menit 32.18 pun akhirnya wawancara bersama Jessica Wongso terhenti.

Padahal wawancara tersebut baru berlangsung selama dua menit.

Ulasan dan kemunculan Jessica Wongso di film dokumenter berdurasi 1 jam 26 menit itu pun viral di linimasa.

Untuk diketahui, saat ini Jessica tengah menjalani separuh dari masa hukumannya atas kasus yang menjeratnya di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Kalapas, Jakarta.

"Sayang banget Jessica Wongso ga dibolehin buat di wawancara," tulis akun @oct***.

"Jessica Wongso gaboleh diwawancara aja udah bikin bingung, padahal sekelas teroris aja boleh dan bisa di wawancara, yaa mungkin ga jauh jauh karena bisa menggiring opini publik atas kasus ini mengingat atensi publik terhadap kasus ini lumayan besar," ungkap @liam********.

Baca juga: Lengkap Biodata dan Profil Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Ikut Tangani Kasus Kopi Sianida

Kembali Tuai Sorotan

Kasus yang pernah viral tujuh tahun lalu itu kembali disorot usai film dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' dirilis.

Publik pun dibuat kembali membincangkan kasus tersebut hingga menganalisa ulang siapa pembunuh Mirna Salihin sebenarnya.

Kegamangan publik rupanya bukan tanpa alasan.

Di film tersebut, tampak ada beberapa kejanggalan mulai dari pernyataan ayah kandung Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin hingga kesaksian para ahli.

Namun yang paling disorot adalah kemunculan Jessica Wongso yang hanya sebentar di film tersebut.

Namanya dijadikan judul utama, Jessica Wongso hanya tampil beberapa menit saja.

Film dokumenter tentang kasus pembunuhan Mirna Salihin berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso telah ditayangkan Netflix pada 28 September 2023.
Film dokumenter tentang kasus pembunuhan Mirna Salihin berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso telah ditayangkan Netflix pada 28 September 2023. (Netflix)

Sebab saat tengah mengurai curhatan pilu selama dipenjara, Jessica Wongso dihentikan oleh petugas lapas.

Untuk diketahui, Jessica Wongso kini mendekam di Lapas Pondok Bambu, Lapas Wanita Kelas IIA, Jakarta.

Didatangi oleh pewawancara guna keperluan film dokumenter, Jessica Wongso menjawab pertanyaan dengan sigap.

Dengan bahasa Inggris, Jessica Wongso pun menceritakan perasaannya usai mendekam di penjara sejak 2016.

"Aku hanya tak mengerti mengapa ini terjadi padaku. Aku hanya sedang berlibur. Aku hanya menelepon teman-temanku untuk mengobrol sambil minum kopi. Dan sejak saat itu, rasanya tidak bisa dipercaya, bahkan aku, si karakter utama, tidak mengerti. Menyebalkan sekali. Ini begitu sulit. Begitu sulit untuk tetap waras setiap harinya.

Jika kau bertanya soal trauma, ya, aku sangat trauma oleh peristiwa ini dan semua media, juga cara mereka mencetak sesuatu di atas kertas dan itu sepenuhnya salah.

Mereka hanya mencoba untuk mencari tahu kehidupanku, mengarang cerita.. "Oh, Jess melakukan ini karena titik, titik, titik. Oh, kenapa dia tidak mengaku saja? Buktinya cukup jelas." Bukti apa?" ungkap Jessica Wongso dalam bahasa Inggris beraksen Australia.

Baca juga: Mario Dandy Bisa Bernasib Seperti Jessica Wongso, Dinilai tak Menyesal, Sikap di Pengadilan Disorot

Penjelasan Kemenkumham

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, wawancara kepada narapidana hanya dizinkan selama berkaitan dengan pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.

Rika menyinggung soal izin peliputan kru film dokumenter Netflix yang ingin melakukan wawancara dengan Jessica Wongso.

"Tidak ada izin terkait itu," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Menurutnya, izin tidak diberikan karena tidak berkaitan dengan pembinaan.

"Tidak ada izin liputan," tegas dia lagi.

Rika mengatakan, peliputan itu juga dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

"Saat itu juga sedang pandemi Covid-19," ungkapnya.

Namun, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan waktu tepatnya.

Dia hanya mengatakan, selama pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan pembatasan peliputan termasuk kunjungan keluarga terhadap narapidana yang hanya bisa dilakukan secara virtual.

Sesi Wawancara Disetop

Dalam salah satu adegan lain, Jessica Wongso sempat melakukan wawancara secara online.

Namun, di menit ke-32, sesi wawancara itu sempat disetop.

Penjaga lapas beralasan Jessica telah berbicara terlalu jauh soal kasusnya.

Pihak berwenang juga disebut memblokir semua wawancara yang ditujukan dengan Jessica untuk kepentingan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Film berdurasi 1,5 jam itu kembali menguak kasus kematian Waya Mirna Salihin usai menegak kopi sianida di Kafe Oliver pada 2016 silam.

Dalam kasus tersebut, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna sehingga harus menjalani serangkaian persidangan.

Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica terbukti bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Ayah Mirna Salihin Pantau Jalan Alur Serial Sianida, Tak Terima Anaknya Disebut Penyuka Sesama Jenis

Aturan Izin Peliputan Narapidana

Izin peliputan narapidana telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, prosedur perizinan peliputan narapidana oleh pers juga tertulis dalam Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dilansir dari laman Kantor Kemenkumham Jawa Timur, media massa wajib menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM apabila ingin melakukan wawancara dengan narapidana.

Permohonan peliputan dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan.

Nantinya, media massa akan mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan izin peliputan, di antaranya:

- Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.

- Permohonan liputan diajukan 1 minggu sebelum pelaksanaan liputan.

- Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis.

- Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan.

- Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.

Jangka waktu penyelesaian perizinan tersebut dilakukan sesuai dengan disposisi dari pimpinan.

Sesi wawancara dengan narapidana itu bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

(Tribun-Medan.com/Kompas.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved