Berita Samarinda Terkini

Polisi Dapatkan Belasan Poket Sabu dari Seorang Difabel di Samarinda

Merasa tak akan mendapat pekerjaan dengan kondisi fisik yang tidak sempurna, membuat HR memilih menjadi bagian dari peredaran gelap narkotika.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
HO/Polsek Samarinda Kota
HR (39) dan AS (23) beserta barang bukti poketan sabu saat diamankan Polsek Samarinda Kota, Jumat (29/9/2023) lalu. HO/Polsek Samarinda Kota 
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Merasa tak akan mendapat pekerjaan dengan kondisi fisik yang tidak sempurna, membuat HR memilih menjadi bagian dari peredaran gelap narkotika.
Pria 39 tahun tersebut ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota pada Jumat (29/9/2023) lalu dengan barang bukti belasan poket sabu-sabu.
Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, awalnya HR tertarik dengan ajakan rekannya yang menjanjikan upah besar tanpa harus bekerja ekstra.
Merasa tak mampu bekerja dengan kondisi difabel membuat HR menerima tawaran bisnis haram tersebut.
Karena tak bisa melakukan transaksi sendiri HR akhirnya mengajak seorang pemuda yang bertugas mengantar dan mencari pelanggan.
Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, memang tertangkapnya HR setelah mereka lebih dulu mengamankan AS (23) yang kala itu hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
"Karena sesuai laporan masyarakat, kawasan itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," bebernya saat dikonfirmasi Minggu (1/10/2023).
Dari tangan AS polisi mendapatkan 2 poket sabu dengan berat total 0,85 gram brutto.
AS mengaku mendapatkan kristal putih haram itu dari HR yang tinggal tidak jauh dari tempatnya melakukan transaksi.
Polisi berhasil menggerebek kediaman HR dengan barang bukti 12 poket sabu siap edar seberat 2,88 gram brutto dan uang tunai Rp 400 ribu diduga hasil penjualan.
"Pengakuan pelaku (HR) dia membeli sabu itu dari IA yang kini menjadi DPO kami," bebernya.
"Meski begitu dia mengakui barang itu miliknya. Saat ini dua pelaku ini sudah kita tahan dengan perkara tindak pidana Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu-Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun perjara," pungkasnya. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved