Berita Kukar Terkini
Ribuan Warga Kutai Kartanegara Basah Kuyup Saat Belimbur di Puncak Erau Adat Pelas Benua 2023
Ribuan Warga Kutai Kartanegara Basah Kuyup Saat Belimbur di Puncak Erau Adat Pelas Benua 2023
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin pun telah mengeluarkan titahnya pada tanggal 29 September 2023, terkait tata krama Belimbur.
Bagi yang melanggar titah Sultan Kutai Kartanegara, akan dikenakan sanksi hukum adat berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegera Ing Martadipura.
Pihak Kesultanan Kutai Kartanegara tentu akan membuka apa pelanggaran yang sudah dilakukan. Sesuai dengan Undang-undang Panji Selaten dan Beraja Niti.
Selain mendapat sanksi adat, akan diberlakukan juga sanksi hukum positif Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
"Titah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar Sultan Kutai Kartanegara XXI Adji Muhammad Arifin.
Dalam Belimbur, Sultan Kutai Kartanegara tegas melarang masyarakat menggunakan air kotor hingga melakukan pelecehan seksual.
Sementara itu, Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara, Raden Heriansyah menegaskan, jika ada yang melanggar titah sultan maka akan ada konsekuensi hukumnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk bersinergi agar prosesi adat Erau tidak dinodai dan menciderai adat dan pelecehan seksual,” tutup Raden Heriansyah.
Baca juga: Ritual Belimbur Tutup Perayaan Erau Pelas Benua Guntung 2022 di Bontang
Berikut Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura:*
1. Lokasi Belimbur dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan
2. Waktu pelaksanaan Belimbur sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura ke-XX memercikan air tuli kurang lebih dimulai Jam 10:00 Wita s.d 15.00 Wita
3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan Air Bersih yang disediakan di dalam drum di sepanjang jalan yang telah ditentukan
4. Dalam Belimbur dilarang menggunakan air kotor dan najis
5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilempar
6. Dalam melakukan Belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disematkan secara langsung kepada masyarakat
7. Dalam melakukan Belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual
8. Dalam Belimbur/menyiram dilarang kepada Lansia, Ibu Hamil, dan Anak-anak balita. (*)
Kutai Kartanegara
Belimbur
Erau Adat Pelas Benua
Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura
TribunKaltim.co
DPRD Kukar Ajak Warga Jaga Taman Kota, Hairendra: Ruang Publik Bukan Hanya Milik Pemerintah |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Akan Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras SPHP Hingga Sayur Segar |
![]() |
---|
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Ajak Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara Siapkan Diri Hadapi IKN |
![]() |
---|
Kemenag Kukar Pastikan Pendampingan dan Skrining Santri Usai Kasus Pencabulan di Ponpes |
![]() |
---|
DPRD Kukar Kawal Kasus Pencabulan Libatkan Oknum Ponpes, Lakukan Skrining Santri, Bukan Tanpa Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.