Tribun Kaltim Hari Ini
Update Kasus Mentan SYL, Rp 30 M yang Disita KPK Diduga dari Kepala Dinas Pertanian Berbagai Pemda
KPK Sita Rp 30 M di Kantor Kementan, Diduga dari Para kepala dinas pertanian di berbagai Pemda untuk promosi dan mutasi jabatan
Padahal, kata Ali, dokumen itu ditengarai sebagai bukti kuat adanya aliran uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Maka itu, KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK.
Lembaga antirasuah tak segan-segan bakal menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ketahuan menghalangi.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata
Ali.
Baca juga: Sosok dan Perjalanan Karier Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK
Sita Rp 30 Miliar
Kantor Kementan ini merupakan lokasi kedua yang digeledah KPK.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di rumdin tersebut, KPK mengamankan uang yang nilainya puluhan miliar rupiah, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan dan catatan pembelian barang berharga.
Untuk senjata api, temuan tersebut dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Sementara untuk temuan lainnya disita oleh KPK sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Menurut salah satu sumber di KPK, uang yang disita jumlah total senilai Rp30 miliar.
Uang puluhan miliar itu dibawa penyidik lembaga antirasuah untuk kepentingan proses penyidikan dugaan korupsi di
Kementerian Pertanian yang menyeret nama Syahrul.
"Total uangnya Rp30 miliar," kata salah satu sumber di KPK, Jumat (29/9) malam.
Sumber itu menyatakan uang tersebut diduga berasal dari para kepala dinas pertanian berbagai pemerintah daerah untuk promosi dan mutasi jabatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.