Berita Kukar Terkini

2 Sekawan di Kukar Apes Meringkuk di Sel Tahanan Gegara 0,31 Gram Sabu

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap AP (23) dan MA (21).

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap AP (23) dan MA (21). HO 
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap AP (23) dan MA (21). 
Kedua pemuda tersebut harus berurusan dengan hukum setelah polisi mendapati mereka membawa narkoba jenis sabu.
Tepat di Jalan Mawar, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, polisi pun menggelandang mereka.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam mengatakan, informasi dari masyarakat membuat mereka mengamankan kedua kawanan itu.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (28/9). Sekitar pukul 19.30 WITA, tim mencurigai kedua orang pemuda yang sedang berkendara di sekitar TKP,” ujar AKP Aksarudin Adam, Senin (2/10/2023).
Setelah itu, tim langsung melakukan pengamanan terhadap kedua pemuda itu.
Dengan melakukan penggeledahan mereka pun mendapati satu poket narkotika jenis sabu.
“Tim menemukan satu poket sabu dengan berat 0.31 gram, dan diakui barang haram tersebut milik AP,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian mengamankan kedua pemuda tersebut ke Mako Polres Kukar beserta barang bukti lainnya.
Yakni berupa satu Korek api, satu pipet kaca, satu alat hisap bong, satu sendok takar, satu lembar alumunium foil, dua HP milik tersangka, satu plastik klip, dan satu kendaraan bermotor.
“Keduanya dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved