Pelantikan Pj Gubernur Kaltim

Akmal Malik tak Tahu Penunjukan Dirinya sebagai Pj Gubernur Kaltim: DPRD Usulkan Saya, Kita Hormati

Akmal Malik mengaku tidak mengetahui keputusan final terkait penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat berbincang dengan unsur pimpinan DPRD Kaltim usai pelantikannya, Senin (2/10/2023). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Akmal Malik mengaku tidak mengetahui keputusan final terkait penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.

Diketahui, Akmal Malik dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. 

Keppres diteken Presiden Joko Widodo tepatnya pada 29 September 2023.

Meski menjabat Dirjen Otda Kemendagri, ia mengaku tidak tahu siapa figur yang akan ditunjuk, walaupun DPRD Kaltim telah mengusulkan namanya sebagai Pj Gubernur.

"Nggak tahu saya kan diusulkan oleh DPRD ya," sebutnya, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Akmal Malik Tidak Tahu Penunjukan Pj Gubernur Kaltim Gantikan Isran Noor: DPRD Usulkan Kita Hormati

Pengganti Isran Noor ini menyampaikan bahwa mekanisme yang telah dilakukan lembaga DPRD Kaltim telah sesuai Permendagri 4/2023.

Usulan yang telah diterima Mendagri sendiri juga telah menghimpun beberapa nama dari usulan DPRD Kaltim.

Akmal Malik juga menegaskan, tidak ada yang menghubunginya atau berkomunikasi terkait Pj Gubernur.

"Tidak ada yang menghubungi. Memang ketika itu pernah (dihubungi) media ya, saya bilang DPRD kan representasi masyarakat kita hormati posisinya kemudian nama saya masuk 5 besar," terangnya.

"Saya sebagai warga negara dan ASN ya siap. Saya TNI (singkatan dari) Taat Nurut Instruksi," imbuh Akmal Malik.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tegaskan Netralitas ASN dan Konektivitas IKN Nusantara Jadi Tugas Awal

Diwartakan sebelumnya, DPRD Kaltim sudah sepakat dengan 8 ketua fraksi melalui fraksi-fraksi agar ada usulan nama. 

Fraksi telah mengakomodir 3 nama sehingga ada 24 nama yang rata-rata sama, dan muncul nama-nama 5 orang yang beredar.

DPRD menginginkan semua nama yang direkomendasikan merupakan representasi dari rakyat Kaltim. 

Serta yang menduduki posisi Pj Gubernur representasi Kaltim.

"Jangan yang kita rekomendasikan tapi ternyata yang datang tidak sesuai, jadi untuk apa sebenarnya undang-undang nomor 10 tahun 2016 ini, kalau tidak merepresentasikan. Maka untuk itulah kami akhirnya mendorong 5 nama ini, bisa masuk 3 besar. Kita dorong semua, intinya seperti itu, nanti pusat lah yang menentukan," tukas Hamas, Kamis (7/9/2023) lalu.

Meski ada ganjalan aturan fungsional maupun struktural, tetapi Hamas bersikukuh, demi untuk demokrasi DPRD Kaltim menyorongkan semua nama tersebut.

"Kami menghargai semua pendapat fraksi dan kita dorong 3 nama (teratas dalam ranking) dan semua dibawahnya," tegasnya.

Untuk nama-nama usulan DPRD Kaltim, Hamas kemudian menyebut:

1. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Drs. H. Alimuddin, M.Si

2. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin

3. Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Akmal Malik, M.Si

4. Sekda Provinsi Kaltim Dra. Sri Wahyuni, M.PP

5. Rektor Universitas Mulawarman Prof. Ir. Abdunnur

Kelima nama ini muncul di semua usulan 8 Fraksi parpol di DPRD Kaltim, sehingga dengan alasan azas demokratis, Hamas dan unsur pimpinan lain mengusulkan semua nama tersebut ke Kemendagri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved