Pelantikan Pj Gubernur Kaltim

BREAKING NEWS: Dilantik Mendagri, Pj Gubernur Akmal Malik Resmi Pimpin Kaltim Setahun ke Depan

Akmal Malik kini resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur pasca dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (2/10/2023).

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Pj Gubernur Kaltim dan Sumsel di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, kedua Pj Gubernur ini dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken Presiden Joko Widodo tepatnya pada 29 September 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Akmal Malik kini resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur pasca dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (2/10/2023).

Pelantikan dilakukan di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, bersamaan dengan Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni.

Kedua Pj Gubernur ini dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Baca juga: Profil Akmal Malik: Hari Ini Pj Gubernur Kaltim Dilantik Mendagri, Resmi Gantikan Posisi Isran Noor

Keppres diteken Presiden Joko Widodo tepatnya pada 29 September 2023.

Akmal Malik dan Agus Fatoni mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan Tito Karnavian.

Akmal Malik sebelumnya menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menggantikan posisi Gubernur Kaltim Isran Noor yang telah habis masa jabatannya per 1 Oktober.

Sementara Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menggantikan Herman Deru.

Keduanya ditegaskan langsung bekerja hari ini dengan masa jabatan selama satu tahun ke depan.

Pj Gubernur menjabat sampai ada gubernur definitif hasil dari Pilkada 2024 mendatang.

Pilkada sendiri dijadwalkan bakal digelar secara serentak pada November 2024.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Akmal Malik Pj Gubernur Kaltim Gantikan Isran Noor, Ketua DPRD Akan Hadiri Pelantikan

Tito Karnavian dalam pidatonya menegaskan percaya bahwa Pj Gubernur Kaltim dan Sumsel akan bertugas dengan baik sesuai tanggung jawab yang diberikan dan undang-undang berlaku.

"Saya Mendagri atas nama Presiden RI dengan resmi melantik saudara Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Kalimantan Timur berdasarkan keputusan Presiden Nomor 87/P tahun 2023 tanggal 29 September," tegas Mendagri.

Sementara Akmal Malik menegaskan, bahwa tugas Pj Gubernur merupakan mengisi kekosongan sebagai bagian dari konsekuensi undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Tim penilai akhir dipimpin Presiden dan dihadiri sejumlah menteri serta pimpinan lembaga telah melakukan mekanisme pemilihan

"Pak Isran Noor berakhir sampai 2023, sesuai aturan diisi Pj Gubernur berbasis kemarin hasil rekrutmen yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden melalui masukan dari TPA, cukup panjang prosesnya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved