Berita Nasional Terkini
Hasil Sidang MK Hari Ini, Uji Formil Ditolak, Inilah Isi UU Cipta Kerja 2023 dan Dampak bagi Buruh
Inilah hasil sidang MK hari ini, uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ditolak, inilah isi UU Cipta Kerja 2023 dan Dampak bagi buruh.
TRIBUNKALTIM.CO - Berdasarkan hasil sidang MK hari ini, uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ditolak, inilah isi UU Cipta Kerja 2023 dan Dampak bagi buruh.
Ulasan seputar apa sebenarnya isi UU Cipta Kerja 2023 dan Dampak bagi buruh sedang menjadi sorotan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Sidang putusan itu berlangsung hari ini, Senin (2/10/2023) di Gedung MK, Jakarta.
Baca juga: Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja Diumumkan Hari Ini, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin.
Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Namun, dalam memutuskan hal ini, diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK.
Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.
Sebelumnya, ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar demo menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Tuntutannya ada dua, pertama cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja nomor 6 Tahun 2023 oleh MK. Kedua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen."
"Bilamana MK tidak mengabulkan tuntutan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, serikat petani dan serikat pekerja lainnya," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di sela aksi.

"Bisa dipastikan dalam istilah kami api tersiram bensin. Apinya itu Omnimbus Law UU Cipta Kerja, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen," sambungnya.
Said Iqbal sebelumnya pun meyakini 50 persen gugatan uji materi akan dikabulkan.
"Dari berbagai sumber informasi, keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh. Keputusannya tidak terlalu menyedihkan. Tidak menyedihkan bagi buruh, saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus inkonstitusional bersyarat,” ujar Said dalam keterangannya.
Sebagai informasi, Partai Buruh merupakan salah satu dari beberapa kelompok yang melakukan uji materi UU Cipta Kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.