Berita Kaltim Terkini

Dinas Kehutanan Kaltim Tangani Karhutla, Dilema Jika Lahan Dibakar untuk Pertanian

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim turut andil dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Kabupaten/Kota

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim turut andil dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Kabupaten/Kota.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim juga terus melaporkan, mencegah dan menangani karhutla.

Bersama TNI-Polri, BPBD dan seluruh pihak terkait termasuk swasta hampir semua Kabupaten/Kota Dishut ikut menangani.

"Kalau titik (karhutla) banyak, KPH-KPH juga melaporkan kegiatan, sampai Agustus kurang lebih 900 sekian hektar seluruh Kaltim, ini kecil jika dibanding Provinsi Kalimantan lainnya, datanya ada di BPBD," terang Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Joko, terkait karhutla hampir semua rawan wilayah rawan.

Baca juga: BPBD Catat Sebanyak 414 Kasus Karhutla di Kaltim Hingga 1 Oktober 2023

Baca juga: 537 Ha Lebih Lahan Terbakar, Kepala BPBD Paser Sebut Karhutla Kerap Terjadi saat Sore Hari

Namun tergantung lagi pola masyarakat di beberapa daerah, dimana juga dengan sengaja membakar lahan untuk lahan pertanian.

Ini turut membuat Dishut dan stakeholder terkait dilema.

Disisi lain menekan karhutla agar tidak terjadi, tetapi ada masyarakat yang masih membakar untuk keperluan berladang.

"Mohon maaf, masyarakat kita cenderung berladang nih, seperti Kubar, mereka bakar, kita susah mencegahnya, begitu juga di Paser, tetapi kita berusaha untuk mendekati masyarakat agar sistem buka lahan dengan membakar ditinggalkan, tetapi tidak serta merta langsung," terangnya.

"Karena ada juga, tradisi turun menurun dan murah serta efisien menurut mereka, ini yang jadi alasan untuk kita bekerja keras agar menghentikan itu, karena dampak pembakaran lahan itu," sambung Joko.

Kesengajaan dalam membakar lahan untuk pertanian, juga dipantau Dishut untuk dilakukan pencegahan preventif.

Tetapi jika indikasi kesengajaan membakar lahan perkebunan, menurut Joko bisa terkena sanksi.

Karena, dampak pembakaran lahan perkebunan biasanya bisa puluhan hektar terbakar.

Regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH, dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved