Berita Kaltim Terkini

Dinas Kehutanan Kaltim Tangani Karhutla, Dilema Jika Lahan Dibakar untuk Pertanian

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim turut andil dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Kabupaten/Kota

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.

Sementara berdasarkan UU Perkebunan, larangan itu tertera di Pasal 108 yakni pembakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Polsek Melak Ingatkan Pelaku yang Sengaja Bakar Lahan Akan Dipidana

"Jika karhutla dekat perkebunan patut dicurigai, perkebunan tidak boleh untuk membakar lahan, aturannya begitu," tukasnya.

"Kalau perusahaan perhutanan tidak dibakar, land clearing pakai alat berat di lahan-lahan HTI, nah berbeda dengan perkebunan," klaim Joko. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved